Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Medan, Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditahan

Kompas.com - 22/03/2019, 15:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menahan dua pelaku penyebar video hoaks tercoblosnya surat suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 yang dituding dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Medan.

Video yang disebarkan kedua pelaku berinisial UK (27) dan AK (25), ini sempat viral di media sosial dan mengundang opini publik.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto membenarkan penangkapan dan penahanan kedua pelaku.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi," kata Agus usai Apel Operasi Mantap Brata Toba dalam rangka pengamanan Pemilu, Jumat (22/3/2019) di Lapangan Benteng Medan.

Baca juga: TKN dan Tirto.id Sepakat Kasus Meme Hoaks Diselesaikan di Dewan Pers

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, UR merupakan warga Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dia diamankan berdasarkan laporan KPU Sumut. 

Dari tangan buruh harian lepas itu disita barang bukti foto tangkapan layar, telepon seluler, kaos bertuliskan relawan salah satu capres, dan fotokopi petikan SK sebagai relawan.

"UR mengunggah video kerusuhan dengan tulisan provokatif ditujukan ke KPU Sumut. Di video itu, ia menyebutkan kericuhan akibat surat suara pasangan 01 sudah tercoblos," ungkap Tatan.

Hasil penyidikan diketahui video tersebut terjadi saat pilkada di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 2018 lalu.

Sementara AK diringkus di Jawa Barat berdasarkan laporan KPU Kota Medan.

AK mengunggah video yang sama dengan UR namun menambahkan keterangan KPU Medan digerebek warga karena ketahuan mencoblos surat suara pasangan 01.

Tatan bilang, antara kedua pelaku tidak saling kenal. Mereka melakukan perbuatannya karena kemauannya sendiri. Keduanya mengaku tidak mengetahui video yang mereka unggah adalah kericuhan Pilkada Taput.

"Pastinya kedua pelaku adalah simpatisan atau relawan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02. Mereka mengambil video itu dari internet, diedit kemudian diposting ke akun Facebook mereka,” ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu karena Disebut Biarkan Hoaks, Ini Penjelasan Maruf Amin

Sebelumnya, KPU Sumut dan Kota Medan resmi melaporkan video hoaks surat suara tercoblos tersebut ke Polda Sumut pada Minggu (3/3/2019).

Video ini dianggap memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Video diposting oleh akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambah keterangan provokatif, "Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua?"

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com