Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak hingga Polisi Usut Pernyataan Tentang Jokowi

Kompas.com - 22/03/2019, 14:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Eksepsi kuasa hukum terdakwa Bahar bin Smith ditolak majelis hakim saat sidang yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksan kepada terdakwa.Terdakwa Bahar bin Smith mengatakan menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, pernyataan terdakwa tentang sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap melakukan intervensi terhadap kasusnya, berbuntut panjang. Polisi menyatakan akan menyelidiki pernyataan Bahar tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Eksepsi Bahar bin Smith ditolak majelis hakim

Bahar bin Smith tampak duduk tertunduk saat Majelis Hakim membacakan penolakan eksepsi yang diajukan tim penasehat hukumnya.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Bahar bin Smith tampak duduk tertunduk saat Majelis Hakim membacakan penolakan eksepsi yang diajukan tim penasehat hukumnya.

Saat sidang kasus dugaan penganiayaan terdakwa Bahar bin Smith pada hari Kamis (21/3/2019), majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

"Menolak keberatan hukum tersebut," kata Majelis Hakim, dalam persidangan yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.

"Memerintah jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, dalam sidang agenda eksepesi, tim penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman, menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

"Dakwaan jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci," kata Munarman.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

2. Bahar menerima keputusan hakim

Bahar bin Smith keluar dari ruang sidang dikawal petugas keamanan.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Bahar bin Smith keluar dari ruang sidang dikawal petugas keamanan.

Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith mengaku menerima keputusan dari hakim.
"Apapun yang diputuskan hakim saya terima," kata Bahar, usai persidangan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).

Sementara itu, penasehat Hukum Bahar bin Smith, Guntur Fatahilah mengatakan, tim penasehat hukum akan menyatakan banding terhadap putusan hakim.

"Jelas, satu dakwaan ada dua versi, menurut hemat kami, sudah tidak lagi cakap dengan Pasal 143 dan 144, termasuk Pasal 184 dan 185 KUHAP. Maka kami nyatakan banding," tutur dia.

Baca Juga: Soal Pernyataan Bahar Bin Smith ke Jokowi, Kuasa Hukum Nilai Semua Warga Negara Bebas Berekspresi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com