Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi "Online" Dibunuh Temannya Menggunakan Kabel "Charger" Ponsel, Ini Kronologinya

Kompas.com - 21/03/2019, 22:32 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Gresik menangkap empat orang terkait pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Andre Putra Hariyono (21), di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Minggu (10/3/2019).

Saat itu, Andre warga Kelurahan Kupang Krajan Gang III nomor 42, Kecamatan Sawahan, Surabaya, ditemukan warga sudah dalam kondisi tidak bernyawa di rumah milik orangtuanya, Sulindayani.

“Pada pukul 04.00 WIB warga menemukan korban laki-laki di rumah Ibu Sulindayani, yang kemudian dilaporkan kepada Polsek sekitar. Dengan kemudian pihak Polsek bekerjasama dengan tim dari Polres melakukan identifikasi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Petani di Sumedang Tewas Tersambar Petir saat Bakar Jerami di Sawah

Wahyu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, seluruh pelaku dapat diamankan. Dimulai dari R sebagai penadah dari ponsel milik korban yang dicuri, bersama tersangka NH.

Wahyu mengatakan, dari kedua tersangka, polisi kemudian mengamankan tersangka FAP yang merupakan pelaku utama pada Selasa (12/3/2019) malam. Setelah itu petugas mengamankan IG, penadah motor korban yang dicuri oleh pelaku.

Wahyu mengatakan, R (27), NH (51), FAP (20), dan IG (21) merupakan warga Surabaya. FAP yang diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian ini merupakan teman korban yang sama-sama berasal dari Kupang Krajan.

Kronologi pembunuhan

Korban Andre yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi taksi online, mengunjungi rumah milik orangtuanya di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Sehari sebelum kejadian yakni pada Sabtu (9/3/2019), Andre dijemput oleh tersangka FAP untuk bersama-sama mengunjungi sebuah diskotek di Surabaya.

Sepulang dari diskotek saat sudah sampai di rumah korban sekitar tengah malam, korban semula ingin mengajak pelaku mencari teman perempuan. Namun, belum kesampaian karena korban dan pelaku tertidur di rumah itu.

Diduga karena efek dari minuman keras yang diminum.

Baca juga: Seorang Lansia Tewas Dalam Kebakaran di Kompleks Kelenteng Tay Kak Sie Semarang

FAP sempat terbangun dan kemudian memiliki niat untuk mencuri ponsel milik korban. Andre yang terbangun melihat FAP mengambil ponselnya.  Karena ketahuan, pelaku kemudian menghabisi korban.

Pelaku menjerat korban dengan kabel charger.

"Tapi karena korban masih melakukan perlawanan, akhirnya dipukul beberapa kali menggunakan palu yang ada di rumah tersebut,” kata dia.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku pergi meninggalkan rumah dengan membawa ponsel dan sepeda motor milik korban. Korban ditemukan tewas pada Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ponsel milik korban kemudian dijual FAP kepada R dan NH, sementara motor dijual kepada IG

Terkait pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan menjerat pasal berbeda kepada para pelaku. Pasal 365 KUHP dan 338 KUHP untuk FAP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP kepada R, NH, serta IG, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com