Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Suap Meikarta, Ada Permintaan Rp 1 M dari DPRD Bekasi untuk Bahas Raperda RDTR

Kompas.com - 21/03/2019, 18:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi Henry Lincoln kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, terkais kasus suap proyek Meikarta. Rabu (20/3/2019).

Saat bersaksi, Henry menjelaskan soal proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bekasi yang diterbitkan tahun 2012.

Raperda RDTR diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang kini jadi terdakwa.

"Ketika Raperda RDTR itu masuk ke DPRD Bekasi, saya dan Bu Neneng Rahmi‎ diundang pimpinan DPRD Bekasi ke kantor dan membahas pembahasan raperda tersebut. Malam harinya, mereka meminta bertemu kembali di sebuah cafe," ujar Henry saat bersaksi.

Pada pertemuan malam hari itu, kata dia, dibahas soal pembicaraan uang terkait pembahasan raperda itu.

"Di sana mereka meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembahasan raperda. Oleh Bu Neneng disanggupi Rp 800 juta. Penyerahan uang sendiri dilakukan bertahap sebanyak empat kali," ujar Henry.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Meikarta, Aher, Deddy, dan Soni Akui Tak Terima Suap, hingga Aher Bertemu Neneng di Moskwa

Masa pemberian antara April dan Mei 2017.

Ia juga bersaksi soal ‎permintaan anggota DPRD Bekasi untuk studi banding ke Batam dan Thailand pada Mei 2017.

"Mei 2017, sebelum pengesahan Raperda RDTR, Ketua Pansus Raperda RDTR DPRD Bekasi meminta saya dan Ibu Neneng untuk menemuinya. Saya tidak ingat tempat pertemuanya, tapi saat itu, Ketua Pansus meminta saya dan Ibu Neneng untuk membiayai studi banding pansus ke Pemprov Batam dan satu tujuan lain, yakni Thailand," ujar Henry.

Baca juga: Aher dan Deddy Mizwar Mengaku Tak Pernah Terima Uang dari Meikarta

Di berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa jalan-jalan dewan itu berbiaya Rp 200 juta. ‎

"Saya pernah meminta Ibu Neneng Rahmi untuk membayar biaya study banding pansus ke Batam dan Thailand pada Mei 2017, tapi nilainya saya tidak ingat," ujar Henry.

Setelah Raperda RDTR disetujui, Pemkab Bekasi kemudian mengajukan raperda itu ke Pemprov Jabar untuk dimintakan persetujuan substantif dari Gubernur Jabar.

Untuk memuluskan itu, Henry dan Neneng kemudian menemui Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa difasilitasi seorang anggota DPRD J‎abar dan Bekasi.

Pada intinya, pertemuan dengan Iwa agar raperda itu segera ditandatangani.

Henry dan Neneng memberikan uang senilai Rp 1 miliar kurang untuk Iwa lewat anggota DPRD Jabar dan Bekasi. F

Akta itu sudah diungkap di persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.

Hanya saja, hingga saat ini, persetujuan subtantif atas raperda itu belum ditandatangani.

Untuk diketahui, Revisi Raperda RDTR itu untuk mengakomodir kepentingan Meikarta dalam membangun proyek lanjutan pasca-izin IPPT diberikan Bupati Bekasi pada 12 Mei seluas 84,6 hektar dari pengajuan awal 143 hektar.

Total lahan yang akan digunakan seluas 438 hektar.

Sisanya sekitar 353 hektar, menurut Deddy Mizwar mantan Wagub Jabar saat bersaksi kemarin, sesuai aturan diperuntukkan untuk kawasan industri. Hanya 84,6 hektar saja yang sesuai peruntukan untuk perumahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Saksi Kasus Meikarta Ungkap Permintaan uang Rp 1 M dari DPRD Bekasi Untuk Bahas Raperda RDTR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com