Akta itu sudah diungkap di persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.
Hanya saja, hingga saat ini, persetujuan subtantif atas raperda itu belum ditandatangani.
Untuk diketahui, Revisi Raperda RDTR itu untuk mengakomodir kepentingan Meikarta dalam membangun proyek lanjutan pasca-izin IPPT diberikan Bupati Bekasi pada 12 Mei seluas 84,6 hektar dari pengajuan awal 143 hektar.
Total lahan yang akan digunakan seluas 438 hektar.
Sisanya sekitar 353 hektar, menurut Deddy Mizwar mantan Wagub Jabar saat bersaksi kemarin, sesuai aturan diperuntukkan untuk kawasan industri. Hanya 84,6 hektar saja yang sesuai peruntukan untuk perumahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Saksi Kasus Meikarta Ungkap Permintaan uang Rp 1 M dari DPRD Bekasi Untuk Bahas Raperda RDTR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.