Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Suap Meikarta, Ada Permintaan Rp 1 M dari DPRD Bekasi untuk Bahas Raperda RDTR

Kompas.com - 21/03/2019, 18:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi Henry Lincoln kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, terkais kasus suap proyek Meikarta. Rabu (20/3/2019).

Saat bersaksi, Henry menjelaskan soal proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bekasi yang diterbitkan tahun 2012.

Raperda RDTR diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang kini jadi terdakwa.

"Ketika Raperda RDTR itu masuk ke DPRD Bekasi, saya dan Bu Neneng Rahmi‎ diundang pimpinan DPRD Bekasi ke kantor dan membahas pembahasan raperda tersebut. Malam harinya, mereka meminta bertemu kembali di sebuah cafe," ujar Henry saat bersaksi.

Pada pertemuan malam hari itu, kata dia, dibahas soal pembicaraan uang terkait pembahasan raperda itu.

"Di sana mereka meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembahasan raperda. Oleh Bu Neneng disanggupi Rp 800 juta. Penyerahan uang sendiri dilakukan bertahap sebanyak empat kali," ujar Henry.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Meikarta, Aher, Deddy, dan Soni Akui Tak Terima Suap, hingga Aher Bertemu Neneng di Moskwa

Masa pemberian antara April dan Mei 2017.

Ia juga bersaksi soal ‎permintaan anggota DPRD Bekasi untuk studi banding ke Batam dan Thailand pada Mei 2017.

"Mei 2017, sebelum pengesahan Raperda RDTR, Ketua Pansus Raperda RDTR DPRD Bekasi meminta saya dan Ibu Neneng untuk menemuinya. Saya tidak ingat tempat pertemuanya, tapi saat itu, Ketua Pansus meminta saya dan Ibu Neneng untuk membiayai studi banding pansus ke Pemprov Batam dan satu tujuan lain, yakni Thailand," ujar Henry.

Baca juga: Aher dan Deddy Mizwar Mengaku Tak Pernah Terima Uang dari Meikarta

Di berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa jalan-jalan dewan itu berbiaya Rp 200 juta. ‎

"Saya pernah meminta Ibu Neneng Rahmi untuk membayar biaya study banding pansus ke Batam dan Thailand pada Mei 2017, tapi nilainya saya tidak ingat," ujar Henry.

Setelah Raperda RDTR disetujui, Pemkab Bekasi kemudian mengajukan raperda itu ke Pemprov Jabar untuk dimintakan persetujuan substantif dari Gubernur Jabar.

Untuk memuluskan itu, Henry dan Neneng kemudian menemui Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa difasilitasi seorang anggota DPRD J‎abar dan Bekasi.

Pada intinya, pertemuan dengan Iwa agar raperda itu segera ditandatangani.

Henry dan Neneng memberikan uang senilai Rp 1 miliar kurang untuk Iwa lewat anggota DPRD Jabar dan Bekasi. F

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com