Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan 2 Gadis di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2019, 16:35 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com- Polres Lhokseumawe menangkap dua remaja yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis di bawah umur.

Mereka masing-masing berinisial FS (21) dan FY (21), warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambangdalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (21/3/2019), menyebutkan,  peristiwa itu terjadi 4 Februari 2019 lalu.

Baca juga: Gadis Pemandu Sorak Ungkap Tindak Pelecehan Seksual 

FS, sambung AKP Indra, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PB (15) warga Aceh Utara.

Temannya, YF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AY (15) warga Aceh Timur.

“Kejadiannya di jembatan Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Kedua gadis itu sempat mengalami pelecehan seksual dan dibawa ke semak-semak,” katanya.

Kronologi kejadiannya, sambung AKP Indra, awalnya kedua tersangka menjumpai Yusril salah satu warga di lokasi kejadian. Lalu, keduanya meminjam ponsel Yusril untuk menghubungi kedua gadis itu.

“Si gadis ini mengira yang menelepon itu Yusril. Maka datanglah mereka ke lokasi kejadian,” terang AKP Indra.

Setiba di lokasi kejadian, kedua gadis itu dipisahkan. Masing-masing berpasangan.

“Saat pelecehan seksual itu terjadi, ada warga lain melintas dengan membawa senter. Keduanya lalu kabur. Kami sudah minta keterangan saksi dan akhirnya menangkap tersangka,” katanya.

Setelah kejadian itu, kedua orangtua gadis tersebut langsung melaporkan ke Polres Lhokseumawe. Hingga saat ini, kedua gadis itu masih syok berat dan malu keluar rumah.

“Keduanya dijerat dengan qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat. Sanksinya hukuman cambuk 90 kali dan denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara selama 90 bulan,”ujarnya.

Kompas TV Kasus #pelecehan #seksual pada seorang anak berkebutuhan khusus di Pring Sewu #Lampung menggegerkan publik,<br /> pelaku rupanya merupakan ayah, kakak dan adik kandung dari korban. Dari temuan Komnas perempuan kasus seperti di Lampung bukan sekali ini saja terjadi, bahkan kasus pelecehan seksual dengan pelaku yang masih memiliki hubungan darah menempati urutan tertinggi di banding kasus kejahatan seksual lain. Apa yang menjadi akar permasalahan dari penyebab maraknya kasus kekerasan seksual dengan pelaku adalah keluarga sendiri ?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com