Hakim kembali bertanya soal apakah dirinya pernah mengeluarkan rekomendasi terkait proyek Meikarta.
Aher mengakui pernah mengeluarkan rekomendasi, tapi bukan rekomendasi gubernur, melainkan rekomendasi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Betul, tapi rekomendasi tersebut bukan rekomendasi gubernur, tapi rekomendasi yang dikeluarkan oleh kadis DPMPTSP atas dasar gubernur memiliki hak untuk memberikan izin dan non-izin, kemudian diatur dalam Perpres 2004. Sebelum perizinan dari kepala daerah, izin ditandatangani oleh kepala Dinas DPMTSP. Dalam konteks Meikarta ini ketika ada kepentingan luar, yang harus menandatangani berdasar perpres tersebut adalah kepala dinas. Tetapi di pergub lama belum ada, tergantung atas permintaan,” katanya.
Dikatakannya, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut hanya untuk 64,6 hektar.
“Rekomendasi tersebut 84,6 hektar, selebihnya belum,” ujarnya.
Baca Juga: Dalam Sidang Meikarta, Aher Mengaku Pernah Bertemu dengan Neneng di Moskwa
Saat ditanyai hakim di dalam persidangan, Aher menjawab tidak pernah menerima uang dari proyek Meikarta.
“Tidak yang mulia," jawabnya.
“Uang atau apa pun?” tanya hakim menegaskan.
“Tidak yang mulia,” jawab Aher.
Senada dengan Aher, Deddy juga mengaku tidak pernah menerima pemberian apa pun dari Meikarta.
“Tidak ada,” jawab Deddy.
Sebelumnya, Sumarsono menjelaskan bahwa dirinya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Meikarta.
“Saya tidak pernah terima uang satu sen pun, tidak sama sekali dari Meikarta,” kata Sumarsono di persidangan.
Baca Juga: Aher dan Deddy Mizwar Mengaku Tak Pernah Terima Uang dari Meikarta
Ketiga mantan pejabat tertinggi ini menjadi saksi dalam kasus suap proyek perizinan pembangunan Meikarta. Dalam kasus tersebut, Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin menjadi terdakwa bersama empat bawahan Neneng di pemerintahan Bekasi.
Mereka didakwa menerima uang suap yang diduga diberikan oleh perwakilan Lippo, Billy Sindoro, dan tiga rekannya yang sudah divonis dalam perkara yang sama. Adapun uang suap yang diterima para terdakwa ini dengan total sebesar Rp 10,8 juta dan 90.000 dollar Singapura.
Keempat pejabat itu adalah Kepala Dinas PTMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, dan Kadis Damkar Sahat Banjarnahor.
Baca Juga: Aher, Deddy, dan Soni Sumarsono Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Meikarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.