KOMPAS.com — Sidang kasus suap proyek Meikarta menghadirkan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher dan Deddy Mizwar sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Rabu (20/3/2019).
Selain Aher dan Deddy, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono juga turut hadir sebagai saksi.
Ketiganya menjadi saksi untuk terdakwa penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PTMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, dan Kadis Damkar Sahat Banjarnahor.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Aher, Deddy dan Soni sebelumnya sempat diperiksa di KPK. Keduanya ditanyai terkait rekomendasi dengan catatan sebagai dasar bagi Meikarta melanjutkan pembangunan setelah izin IPPT dikeluarkan bupati pada 12 Mei 2017.
"Insya Allah siap, kan saya sama Kang Demiz (Deddy) pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami sama jaksa penuntut umum," kata Aher.
Hal senada dikatakan Deddy. Ia tampak rileks dan sesekali menyapa pengunjung pengadilan.
"Ya siaplah siap," ujar Deddy.
Baca Juga: Dua Kali Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Harap Ahmad Heryawan Kooperatif
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Aher mengaku pernah bertemu Neneng di Moskwa.
Saat itu, Aher diundang Kementerian Perdagangan untuk perhelatan bisnis ekonomi di Moskwa. Aher mengaku tak mengetahui bahwa Neneng turut diundang dalam acara tersebut.
Ketika makan pagi di suatu hotel di Moskwa, Aher bertemu Neneng dan berbincang terkait perlu tidaknya rekomendasi dari pemerintah provinsi.
“Saat makan pagi kami bertemu dan berbincang. Itu Neneng yang membuka perbincangan, tetapi saya tidak ingat sebelumnya. Tapi intinya perbincangan itu soal apakah perlu soal rekomendasi itu atau tidak,” kata Aher dalam persidangan.
Baca Juga: Alasan Ahmad Heryawan Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK