Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kurniawan Pesan 3 Kamar Hotel Khusus untuk Terima Uang Suap

Kompas.com - 20/03/2019, 20:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah, senilai Rp 4,8 miliar.

Uang suap itu rinciannya Rp 3,6 miliar dari Kebumen dan Rp 1,2 miliar dari Purbalingga.

Jaksa KPK mengungkap proses pemberian uang tersebut. Sebelum menerima uang, Taufik ternyata memesan khusus kamar hotel berbintang untuk memastikan keamanannya.

Penerimaan uang suap dari Kebumen diterima dua kali. Dua kali itu pula Taufik pesan kamar hotel.

"Tahap 1 diserahkan Hojin Anshori ke Hotel Gumana, ke kamar 1211 ke utusan Taufik bernama Rahmat Sugiarto. Lalu Rahmat menyerahkan ke Taufik di hotel yang sama," kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

"Beliau (Taufik) bilang 'cepat-cepat, letakkan saja di sana'," kata jaksa menirukan ucapan Taufik.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Taufik Kurniawan Irit Komentar

Uang tahap pertama diserahkan Hojin sebesar Rp 1,6 miliar. Setelah alokasi dana alokasi khusus tahun 2016 cair Rp 93,3 miliar, uang tahap kedua kemudian diserahkan.

Penyerahan uang dilakukan pada Agustus 2016 di hotel yang sama.

"Tahap 2 diserahkan juga di hotel Gumaya. Lalu Rahmad pesan 3 kamar untuk penerimaan (uang), dan terdakwa memantau penerimaan uang tersebut dari kamar yang lain," katanya.

Pada penyerahan tahap 2, uang suap yang diserahkan sebesar Rp 2 miliar. Total uang dari Kebumen Rp 3,6 miliar.

"Penyerahan di kamar 815. Rahmad bilang, 'Ini Pak, titipan Pak bupati', lalu uang Rp 2 miliar dikasihkan. Taufik kemudian menjawab, 'Ya udah tinggal saja'. Setelah itu, Taufik menyampaikan ke Fuad (Bupati Kebumen kala itu), fee diterima," tambahnya.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap dalam membantu kepengurusan dana alokasi khusus di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen sebesar Rp 4,8 miliar.

Dia dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Khawatir Pengaruhi Saksi, KPK Tolak Pemindahan Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com