Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Jadi Pemilih Tetap, asalkan...

Kompas.com - 20/03/2019, 17:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Orang yang mengidap gangguan kesehatan jiwa dinyatakan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2019 sebagai seorang pemilih.

Kebijakan ini kemudian sempat memicu pro kontra, karena orang-orang dengan gangguan jiwa dianggap belum bisa mempertanggungjawabkan pilihannya.

Namun, ternyata pelibatan itu bisa terjadi selama yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi aspek-aspek yang sudah ditetapkan.

Setidaknya terdapat dua aspek utama yang harus dipenuhi seorang penderita gangguan jiwa untuk bisa menjadi pemilih. Dua aspek itu adalah faktor kesiapan mental dan terpenuhinya identitas kependudukan.

Baca juga: KPU Tegaskan Tak Data Orang Gangguan Jiwa di Jalan sebagai Pemilih

Kesiapan mental

Dilihat dari aspek kesehatannya, menurut dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, dr Aliyah Himawati Rizkiyani SpKJ seorang pasien harus dinyatakan siap secara mental.

"Bukan tes ya, bukan tes bukan ujian. Tetapi ini pemeriksaan mentalnya. Dia sudah bisa belum berpikir secara rasional, seperti itu. Syaratnya itu. Kalau dia sudah bisa, kami bolehkan ikut," kata Aliyah ditemui di RSJD Surakarta, Rabu (20/3/2019).

Adapun instrumen yang digunakan adalah berupa kuesioner dan dilengkapi dengan wawancara khusus. Namun, dari semua pasien yang dirawat, tidak semua diperiksa dan diberikan lembar kuesioner.

"Nanti kita kan bisa melihat, kalau memang dia dalam perjalanannya, pasien sakitnya itu memang tidak bisa ke arah situ, ya tidak kami beri. Jadi yang memungkinkan, misalnya yang sudah di bangsal tenang," ucap Aliyah.

Untuk diketahui, kondisi pasien di RSJ memang berbeda-beda. Ada yang masih kebingungan dan belum sehat secara mental, ada yang sudah lebih tenang, ada juga yang sudah bisa berpikir dan menggunakan logikanya.

Baca juga: KPU Imbau Pemilih Luar Negeri Tak Unggah Surat Suara yang Dicoblos

Dokumen kependudukan

Ilustrasi KTPShutterstock.com Ilustrasi KTP
Staf Humas RSJ Daerah Surakarta, Totok Hardiyanto menjelaskan, selain rekomendasi dokter, ada syarat lain yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar seseorang yang pernah atau masih mengalami gangguan jiwa bisa menjadi pemilih dalam gelaran pemilu.

Syarat itu adalah kelengkapan dokumen kependudukan.

"Syaratnya KPU kan harus punya KTP. Sejak ini, nanti didata KTP sama NIK (para pasien)," kata Totok di kantornya, Rabu (20/3/2019) pagi.

Hal ini berkaitan dengan asal daerah pasien yang akan menentukan kertas suara yang akan diberikan di hari-H.

Tahun ini, para penderita gangguan jiwa memang diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan eksekutis juga legislatif, sebagai seorang bangsa yang sama-sama memiliki hak demokrasi.

Meski demikian, memang perlu dimatangkan sebelumnya, siapa saja yang memungkinkan dan tidak untuk menyalurkan suaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com