Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Bawang yang Pernah Curhat ke Sandiaga Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 20/03/2019, 13:04 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com — Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Moh Subhan, warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, ditahan penyidik Reskrim Polres Brebes, Selasa (19/3/2019) malam.

Subhan yang pernah viral sebagai petani bawang yang curhat di hadapan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno ditahan Polres Brebes setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada pukul 14.00-21.00 WIB.

KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengatakan, penahanan Subhan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sukro (71), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

"Setelah kami mendapatkan dua alat bukti, kami tetapkan dia sebagai tersangka. Penyidik menyatakan setelah sudah memenuhi syarat dilakukan penahan, kami tahan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," kata Triyatno.

Baca juga: Petani Bawang yang Berdialog dengan Sandiaga Temui Fadli Zon

Subhan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Sukro. Dari keterangan Sukro sebagai korban, kejadian bermula saat korban tengah memperbaiki bendera bergambar capres nomor urut 01 Jokowi di Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu (9/3/2019) malam.

Tiba-tiba, Subhan datang dengan mengendarai kendaraan roda empat.

Setelah turun dari mobil, Subhan langsung melayangkan pukulan ke Sukro sebanyak dua kali. Satu di antaranya mengenai Sukro.

Selain memukul, Sukro mengaku juga dicekik lehernya.

Baca juga: KPU Pastikan Petani Bawang yang Dialog dengan Sandiaga adalah Mantan Anggota KPU Brebes

Setelah kejadian itu, Sukro langsung melakukan visum dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Brebes.

Penyidik telah memintai keterangan tiga saksi, termasuk korban.

Subhan diperiksa dua kali sebelum akhirnya ditahan.

"Pasal yang disangkakan ialah Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 2,8 tahun," katanya.

Saat dimintai komentar terkait penahanannya, Subhan mengatakan menerima penahanan dirinya.

Sejak awal dimintai keterangan sebagai saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia menyatakan telah mengikuti prosedur hukum.

"Yang pasti saya mengikuti prosedur. Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa. Yang jelas ini yang terbaik buat saya. Saya menerimanya," kata Subhan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Pria yang Viral Mengaku Petani Bawang Menangis di Hadapan Sandiaga Uno, Kini Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com