Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet...

Kompas.com - 20/03/2019, 07:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Majelis Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.

Putusan sela Majelis Hakim membuat Ratna pasrah. Ratna mengatakan, dirinya ikhlas dan menghormati putusan hakim meski hati kecilnya tak berkata demikian.

Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan 25 Saksi, Ini Tanggapan Pihak Ratna Sarumpaet

"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna.

Insank Nasruddin, salah seorang kuasa hukum Ratna menyebut, pihaknya menghormati putusan hakim.

Insank mengaku optimistis bahwa keberatan-keberatan yang masuk dalam materi eksepsi mereka akan diterima dalam tahap pembelaan pokok perkara.

"Ya terima. Eksepsi ditolak kami ikuti prosedur disampaikan majelis hakim, namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," kata Insank.

Babak baru

Ditolaknya eksepsi kuasa hukum membuat proses persidangan kasus hoaks Ratna memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pada Selasa (26/3/2019) pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono mengatakan, ada sekira 25 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Ia menyebut, saksi yang akan diajukan adalah saksi-saksi ahli yang sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankannya

"Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru.

Sementara itu, Insank belum mau membeberkan nama-nama saksi yang akan diajukannya untuk meringankan Ratna.

Ia hanya menyebut saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan mempunyai latar belakang ahli hukum pidana, ahli bahasa, hingga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com