Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Sarankan Meme Hoaks yang Dilaporkan TKN Tak Berlanjut ke Kepolisian

Kompas.com - 19/03/2019, 18:07 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin berharap pelaporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ke Dewan Pers atas meme yang diproduksi Tirto.id tidak berlanjut ke kepolisian.

Menurutnya, jika TKN meneruskan kasus tersebut ke kepolisian, maka akan berdampak pada kebebebasan pers di Indonesia.

"Sebaiknya tidak sampai ke kepolisian ya karena itu dampaknya akan panjang untuk iklim kebebasan pers yang tercederai," ujar Ade ketika ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Laporkan Tirto.id ke Dewan Pers Terkait Meme Hoaks

Jika dilihat dalam konteks aduan yang dilaporkan TKN, kata Ade, meme tersebut merupakan salah satu karya jurnalistik di era internet saat ini. Kemudian, meme itu juga diproduksi setelah mendapatkan persetujuan dari redaksi.

"Memang kalau mau disangkakan berita bohong yang cenderung SARA ya lewat UU ITE. Tapi setelah yang diadukan sudah minta minta maaf, saya kira itu sudah cukup," paparnya.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, yang ditemui di Dewan Pers menyatakan, sedang mengkaji apakah meme tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Saya sudah berkoordinasi dengan cyber crime Polri untuk melaporkan masalah ini. Karena ada unsur kesengajaan, meme yang sudah viral kemudian dihapus. Artinya ada niat dan sengaja," ucap Irfan.

Baca juga: Dewan Pers Akan Panggil Tirto.id Terkait Aduan TKN

Seperti diketahui, TKN resmi melaporkan Tirto.id atas meme yang dinilai merugikan Ma'ruf Amin.

"Dalam meme tersebut, tertulis Ma'ruf mengatakan bahwa zina dilegalisir. Nah, ini kami anggap sudah menyebarkan fitnah dan hoaks padahal itu bukan kutipan utuhnya," ujar Irfan.

Seperti dikutip dari Tirto.id, kutipan tersebut kemudian direvisi dan menampilkan perkataan Ma'ruf dengan lengkap.

Begini kalimat utuhnya: “Kami juga mengajak kita semua untuk melawan dan memerangi hoaks. Karena hoaks merusak tatanan bangsa indonesia. Melawan dan memerangi fitnah, seperti kalau Jokowi terpilih kementerian agama dibubarkan, kementerian agama dilarang, azan dilarang, zina dilegalisir. Saya bersumpah demi Allah, selama hidup saya akan saya lawan upaya-upaya untuk melakukan itu semua."

Baca juga: Pengakuan Pembuat 843 Meme Hoaks di Instagram dan Penyesalannya

Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Imam Wahyudi menuturkan, Dewan Pers akan menggali proses penurunan dan seleksi meme tersebut hingga viral di media sosial.

"Kita akan gali sisi di balik turunya produk itu. Lalu kita akan ajukan ajudikasi, kemudian mengeluarkan penilaian dan rekomendasi tentang bagaimana penyelesaian kasus ini," ungkap Imam.

Dia mengharapkan agar kasus ini tetap diproses sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pendorong agar pers lebih berhati-hati dalam menghasilkan produk yang akurat.

Kompas TV Melalui media sosial kedua kubu harus mampu menarik perhatian milenial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com