Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM, Empat Warga Rumania Ditangkap di Bali

Kompas.com - 19/03/2019, 17:11 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Khairina

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ditreskrimsus polda Bali menangkap empat orang warga Rumania, masing – masing atas nama Alisa Sardaru (29), Sorin Velcu (35), Alin Serdaru (31), dan Sorinel Miclescu (28).

Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan pembobolan ATM (skimming) di Bali.

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, S.I.K. MH, dalam keterangan persnya di Mapolda Bali, Selasa (19/3/2019) mengatakan, keempatnya ditangkap karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan sejak 6 Maret 2019 silam.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa mereka sering melakukan transaksi pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah kuta dan sekitarnya,” kata Yuliar.

Baca juga: Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Warga Bulgaria Pelaku Skimming di Bali

Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan pihak bank, di antaranya BNI dan Bank Danamon.

Setelah dilakukan pengecekan pada sistem bank, diperoleh data berupa elektrik jurnal (rincian transaksi) pada mesin ATM dan rekaman CCTV pada mesin ATM yang menunjukkan bahwa mereka melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe (bukan ATM).

Dari informasi pihak bank, polisi kembali melakukan pembuntutan.

Pada Rabu (13/3/2019) pukul 02.00 Wita, polisi menggrebek keempatnya di Hotel Ozz, Kuta, Bali. Mereka menginap di tiga kamar berbeda.

“Mereka digerebek di lokasi tempat mereka menginap,” kata Yuniar.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop merk HP type 14-ck0012tu, uang tunai Rp 8,258 juta, 4 lembar uang pecahan Rumania, 6 (enam) unit ponsel, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) unit encoder card reader/writer, 31 buah kartu bertuliskan amazone yang berisi data magnetic stripe dan 14 kartu bertuliskan amazing yang berisi data magnetic stripe.

Modus operandi pelaku adalah melakukan kejahatan siber yaitu melakukan transaksi pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Kuta dan sekitarnya dengan mempergunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe.

Atas perbuatannya, keempat warga Rumania ini dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

“Selanjutnya terhadap keempat pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dilakukan penahanan,” ucap Yuniar.

Kompas TV Untuk keempat kalinya Polda Bali kembali mengungkap kasus pembobolan ATM dengan cara skimming. Lima orang tersangka yang ditangkap merupakan komplotan spesialis skimming yang berasal dari negara Bulgaria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com