Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Siswa SMK Peracik Narkotika Jenis Gorila: Belajar Meracik dari Instagram...

Kompas.com - 19/03/2019, 15:13 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - MRF (18) siswa SMK yang ditangkap setelah kedapatan meracik narkotika jenis Gorila di kamar apartemennya itu mengaku belajar membuat sintetic canabinoid dari media sosial (medsos) instagram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pari Anom mengatakan bahwa tersangka ini memesan bahan pembuatan barang haram tersebut dari instagram, berikut informasi pembuatannya.

"Dia beli bahan gorila di Instagram, mendapatkan informasi pembuatan gorila dari Instagram," katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)?.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi bahan-bahan kimia yang dipesannya dari instagram itu dikirim dari China.

Baca juga: Cerita 43 Siswa SMK Madiun Terkepung Banjir Bandang Usai Ikut USBN

 

"Pengakuan tersangka bahwa bahan kimia tersebut dikirim dari china," Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Trunoyudo Wisnu Andiko.

MRF sendiri akhirnya tertangkap tangan Dit Res Narkoba Polda Jabar di kamar apartemennya di Kota Bandung, Rabu 6 Februari 2019 sekira pukul 22.30 wib.

Pelaku yang masih mengenyam bangku sekolah ini merupakan otak dari dari industri kecil barang haram tersebut, bahkan siswa SMK kelas 3 ini bisa meracik narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetic canabinoid) dengan baik di kamar apartemennya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar apartemennya, polisi berhasil menyita ponsel dan sejumlah tembakau gorila yang belum dan sudah diolah, beserta bahan kimia dan alat untuk memproduksi barang haram tersebut.

Baca juga: Siswa SMK di Madiun Sebar Video Mesumnya karena Tak Terima Diputus Pacar

"Tersangka tak bisa mengelak saat ditangkap," kata Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di antaranya Pasal 111,112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukumum seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com