Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Pabrik Miras di Jombang saat Sedang Berproduksi

Kompas.com - 19/03/2019, 13:24 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (18/3/2019) petang.

Penggerebekan dilakukan polisi, sebab rumah tersebut dicurigai sebagai tempat produksi minuman keras (miras). Dari rumah tersebut, polisi mengamankan dua orang.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, kedua orang tersebut disergap polisi saat keduanya sedang memproduksi miras jenis arak.

Kedua pria yang disergap polisi saat memproduksi miras, yakni Lam (48), warga Semanding, Kabupaten Tuban dan Mul (32), warga Dusun Gedangkeret, Kabupaten Jombang.

Baca juga: KPH Cepu Gerebek Rumah Penimbunan Hasil Illegal Logging, Ini Temuannya

"Penggerebekan kita lakukan pada Senin (18/3/2019) petang. Sekitar pukul 17.00 WIB," ungkap Azi Pratas di Mapolres Jombang, Selasa (19/3/2019).

Dikatakan, polisi mendapatkan bukti yang cukup untuk menangkap Lam dan Mul. Saat disergap petugas di dalam rumah, kedua pelaku sedang bekerja memproduksi miras.

Selain kedapatan sedang memproduksi miras, ungkap Azi Pratas, kondisi di rumah yang digerebek juga mendukung adanya aktifitas produksi minuman keras.

Di rumah yang berada di ujung gang Dusun Gedangkeret Desa Banjardowo tersebut, sebut dia, terdapat peralatan penyulingan miras dan ratusan botol kosong.

Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal, Sita Produk Senilai Rp 860 Juta

 

Botol tersebut rencana digunakan untuk mengemas miras jenis arak.

"Selain itu kami juga menemukan 1,5 liter (miras) arak siap edar. Barangnya kami amankan sebagai barang bukti," kata Azi Pratas. 

Sekali Produksi Hasilkan 98 Botol

AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku asal Kabupaten Tuban dan Jombang tersebut telah memproduksi miras jenis arak sejak enam bulan lalu.

Untuk memproduksi miras, keduanya memanfaatkan sebuah rumah 7 x 12 meter di Dusun Gedangkeret.

Oleh keduanya, rumah tersebut disulap menjadi tempat home industry miras dengan membaginya menjadi empat ruangan.

Baca juga: Polisi Gerebek Toko Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik

Keempat ruangan, terbagi untuk ruang penyimpanan belasan drum berisi campuran air sumur, ragi dan gula aren, ruang untuk penyulingan, serta ruang untuk menyimpan botol miras siap edar dan ruang untuk menyimpan botol kosong.

"Pengakuan pelaku dalam sekali produksi bisa menghasilkan 98 botol miras," ungkap Azi Pratas.

Oleh kedua pelaku, lanjut Azi Pratas, miras dalam botol siap edar dikemas dalam satu kardus. "Setiap kardus yang berisi 12 botol dijual dengan harga Rp 300.000," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Jombang dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi juga tengah menyelidiki siapa pemilik dari usaha produksi miras tersebut.

Baca juga: Warga Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Produksi Oli Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com