JOMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (18/3/2019) petang.
Penggerebekan dilakukan polisi, sebab rumah tersebut dicurigai sebagai tempat produksi minuman keras ( miras). Dari rumah tersebut, polisi mengamankan dua orang.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, kedua orang tersebut disergap polisi saat keduanya sedang memproduksi miras jenis arak.
Kedua pria yang disergap polisi saat memproduksi miras, yakni Lam (48), warga Semanding, Kabupaten Tuban dan Mul (32), warga Dusun Gedangkeret, Kabupaten Jombang.
Baca juga: KPH Cepu Gerebek Rumah Penimbunan Hasil Illegal Logging, Ini Temuannya
"Penggerebekan kita lakukan pada Senin (18/3/2019) petang. Sekitar pukul 17.00 WIB," ungkap Azi Pratas di Mapolres Jombang, Selasa (19/3/2019).
Dikatakan, polisi mendapatkan bukti yang cukup untuk menangkap Lam dan Mul. Saat disergap petugas di dalam rumah, kedua pelaku sedang bekerja memproduksi miras.
Selain kedapatan sedang memproduksi miras, ungkap Azi Pratas, kondisi di rumah yang digerebek juga mendukung adanya aktifitas produksi minuman keras.
Di rumah yang berada di ujung gang Dusun Gedangkeret Desa Banjardowo tersebut, sebut dia, terdapat peralatan penyulingan miras dan ratusan botol kosong.
Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal, Sita Produk Senilai Rp 860 Juta
Botol tersebut rencana digunakan untuk mengemas miras jenis arak.
"Selain itu kami juga menemukan 1,5 liter (miras) arak siap edar. Barangnya kami amankan sebagai barang bukti," kata Azi Pratas.
AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku asal Kabupaten Tuban dan Jombang tersebut telah memproduksi miras jenis arak sejak enam bulan lalu.