Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Siapkan 25 Saksi untuk Sidang Lanjutan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 19/03/2019, 11:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum menyiapkan sebanyak 25 saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan teedakwa Ratna Sarumpaet, pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono mengatakan, saksi yang akan diajukan adalah saksi-saksi ahli yang sesuai dengan pasal yang didakwakan.

"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dilanjut Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Daru mengaku belum bisa menyebutkan nama-nama saksi yang diajukan karena masih dalam proses rembukan bersama anggota tim Jaksa Penuntut Umum lainnya.

Selain itu, Daru juga ikut menanggapi putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi kuasa hukum Ratna.

Ia mengklaim surat dakwaan yang disusun tim JPU sudah cermat sebagaimana putusan hakim.

"Putusan yang diberikan oleh hakim terhadap kami berarti sejalan dengan yang disampaikan dengan surat dakwaan. Bahwa dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat," kata Daru.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Bukan Ahli Hukum, tapi Saya Enggak Bodoh-bodoh Amat

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com