JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum menyiapkan sebanyak 25 saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan teedakwa Ratna Sarumpaet, pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono mengatakan, saksi yang akan diajukan adalah saksi-saksi ahli yang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dilanjut Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi
Daru mengaku belum bisa menyebutkan nama-nama saksi yang diajukan karena masih dalam proses rembukan bersama anggota tim Jaksa Penuntut Umum lainnya.
Selain itu, Daru juga ikut menanggapi putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi kuasa hukum Ratna.
Ia mengklaim surat dakwaan yang disusun tim JPU sudah cermat sebagaimana putusan hakim.
"Putusan yang diberikan oleh hakim terhadap kami berarti sejalan dengan yang disampaikan dengan surat dakwaan. Bahwa dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat," kata Daru.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Bukan Ahli Hukum, tapi Saya Enggak Bodoh-bodoh Amat
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.