Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta DPR Percepat Pembahasan UU Tipikor

Kompas.com - 19/03/2019, 11:05 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, DPR RI perlu mempercepat pembahasan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi untuk mengoptimalisasi regulasi korupsi di Indonesia.

"Untuk mengoptimalisasi UU Tipikor, DPR perlu mempercepat pembahasan UU tersebut. Percepatan pembahasan UU Tipikor itu diharapkan mampu mengoptimalkan instrumen yang cukup bagi kepolisian, KPK, kejaksaan, dan pengadilan untuk menjerat koruptor," ujar Laode dalam seminar bertajuk "Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Diakui Laode, UU Tipikor saat ini belum menjerat semua tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. KPK, lanjutnya, sudah dua kali mendapatkan evaluasi dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Baca juga: Ketua KPK: Pemerintah Kalau Mau Tinggalkan Landasan yang Baik, Revisi UU Tipikor

Evaluasi pertama dari perwakilan Inggris dan Jepang. Kedua dari Ghana dan Yaman. Dari dua putaran evaluasi tersebut, Laode menyebut tidak ada perubahan UU Tipikor di Indonesia.

"Evaluasinya adalah pertama, UU Tipikor kita belum memasukkan beberapa tindak pidana korupsi dari negara lain yang dianggap korupsi. Misalnya memperkarya diri sendiri dengan tidak sah, suap menyuap di sektor swasta, dan pengembalian aset, serta menyuap pejabat publik asing," paparnya.

Laode juga melontarkan, dalam UU Tipikor saat ini terdapat pasal yang bertumpuk, khususnya dalam pasal 2 dan tiga, yang sebenarnya bisa menjadi satu pasal.

"Tapi dalam kedua pasal itu rumusanya dibedakan. Harusnya bisa jadi satu pasal. Maka dari itu, perlu adanya optimalisasi penguatan regulasi melalui perbaikan perumusan UU Tipikor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com