JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan memasuki sidang keempat pada Selasa (19/3/2019), hari ini.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB pagi ini beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna. JPU meminta hakim menolak eksepsi tersebut.
Tim JPU menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.
Baca juga: Alasan Fahri Hamzah Ingin Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet
"Sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata JPU Daru Tri Sadono.
Salah satu contoh materi eksepsi yang masuk dalam pokok materi perkara adalah pernyataan kuasa hukum yang menganggap keonaran tidak terjadi akibat penyebaran berita bohong yang disampaikan Ratna.
Menurut jaksa, hal itu terlalu dini atau prematur untuk dimasukkan dalam materi eksepsi. Jaksa menilai, dakwaan itulah yang nantinya mesti dibuktikan dalam persidangan.
"Masalah benar atau tidaknya telah terjadi keonaran akibat perbuatan terdakwa itulah yang akan diuji dalam persidangan ini dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ujar Daru.
Sementara itu, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, percaya diri bahwa eksepsinya bakal diterima hakim.
"Kalau kami yakin (eksepsi diterima), ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," kata Desmihardi usai sidang pekan lalu.
Dihubungi pada Selasa malam kemarin, Desmihardi mengatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan sela yang akan disampaikan pada sidang pagi ini.
"Setelah itu baru kami akan menentukan sikap," kata Desmihardi kepada Kompas.com lewat pesan singkat.
Baca juga: Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Dalam eksepsinya, tim pengacara Ratna menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.
Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.