KOMPAS.com - Seorang calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman, Sumatera Barat, AH, diduga mencabuli anak kandungnya sejak kelas 3 sekolah dasar.
Saat ini, AH menjadi buron karena kabur ke Jakarta setelah kasus tersebut terungkap. Orang yang pertama kali melaporkan adalah ibu kandung korban, yang juga istri AH.
Sang ibu korban syok saat mendengar cerita putrinya yang mendapat perlakuan tidak senonoh ayah kandungnya sekaligus suaminya tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Ibu kandung korban, yang juga istri AH, melaporkan AH ke Polres Pasaman Barat atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ibu kandung korban mengaku baru mengetahui itu setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.
Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat. AH diduga mencabuli anaknya sejak anaknya duduk di bangku kelas 3 SD. Seperti diketahui, anak AH kini sudah berusia 17 tahun.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga: Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Direkrut Eksternal karena Dikenal Baik oleh Warga
AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, tepatnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD. Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 lalu.
"Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.
Pihak kepolisian, kata Afrides, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku karena masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Caleg PKS Dipolisikan karena Diduga Cabuli Anaknya Sejak Kelas 3 SD
Dari hasil penyelidikan kepolisian, AH kabur ke Jakarta. Untuk itu, tim masih melacak keberadaan AH untuk diperiksa lebih lanjut.