Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Tuding Jokowi Tak Adil hingga Sindiran Moeldoko

Kompas.com - 15/03/2019, 16:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa hukum di Indonesia merupakan wewenang yudikatif, bukan eksekutif. Eksekutif tidak dapat mengintervensi begitu saja perkara yang sedang berproses di persidangan.

Baca Juga: Moeldoko: Perlu Belajar Lagi Smith Itu...

4. Pemerintah pastikan tak intervensi

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa hukum di Indonesia merupakan wewenang yudikatif, bukan eksekutif.

Eksekutif tidak dapat mengintervensi begitu saja perkara yang sedang berproses di persidangan.

"Jadi, apabila seolah-olah dituduhkan (perkara hukumnya) disebabkan Pak Jokowi, dia ini salah sasaran, salah alamat. Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani secara penuh oleh aparat penegak hukum," ujar Moeldoko.

"Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak mengintervensi, tidak ikut campur ya," katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dijerat UU Perlindungan Anak hingga Aksi Pendukung Bahar

Sumber: KOMPAS.com (Fabian Januarius Kuwado, Agie Permadi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com