Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa hukum di Indonesia merupakan wewenang yudikatif, bukan eksekutif. Eksekutif tidak dapat mengintervensi begitu saja perkara yang sedang berproses di persidangan.
Baca Juga: Moeldoko: Perlu Belajar Lagi Smith Itu...
Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa hukum di Indonesia merupakan wewenang yudikatif, bukan eksekutif.
Eksekutif tidak dapat mengintervensi begitu saja perkara yang sedang berproses di persidangan.
"Jadi, apabila seolah-olah dituduhkan (perkara hukumnya) disebabkan Pak Jokowi, dia ini salah sasaran, salah alamat. Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani secara penuh oleh aparat penegak hukum," ujar Moeldoko.
"Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak mengintervensi, tidak ikut campur ya," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dijerat UU Perlindungan Anak hingga Aksi Pendukung Bahar
Sumber: KOMPAS.com (Fabian Januarius Kuwado, Agie Permadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.