Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Tuding Jokowi Tak Adil hingga Sindiran Moeldoko

Kompas.com - 15/03/2019, 16:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa Bahar bin Smith sempat menantang Presiden Joko Widodo setelah menjalani sidang kasus di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Dirinya menganggap Presiden Jokowi telah melakukan intervensi terkait kasus yang sedang dihadapinya itu. 

Seperti diketahui, terdakwa Bahar didakwa kasus penganiayaan yang dilakukan dirinya terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Jaksa minta hakim tolak eksepsi kuasa hukum Bahar

Bahar Bin Smith tengah duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal perlindungan anak.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Bahar Bin Smith tengah duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal perlindungan anak.

Dalam sidang kasus dugaan penganiayaan CAJ dan MKU, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum Bahar bin Smith.

"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan. Meminta majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum?" kata jaksa dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Jaksa juga memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar dan terdakwa lainnya terkait kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar

2. Usai sidang, Bahar tantang Presiden Jokowi

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.ANTARA/Rivan Awal Lingga Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar usai selesai menjalani sidang pada hari Kamis (14/3/2019).

Bahar bin Smith menganggap Presiden Joko Widodo tak adil dalam kasusnya tersebut. Dirinya juga hanya menanggapi singkat saat ditanya wartawan tentang agenda putusan sela.

"Serahkan saja," katanya singkat.

Baca Juga: Rabu Pekan Depan, Sidang Bahar bin Smith Dipindah

3. Moeldoko sindir Bahar 

Kepala Staf Keperesidenan (KSP) Moeldoko di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala Staf Keperesidenan (KSP) Moeldoko di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengkritik pernyataan Bahar bin Smith yang seolah-olah menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi perkara hukum yang sedang dijalaninya.

"Saya pikir itu tidak tepat bahwa seolah-olah Presiden yang melakukan penegakan hukum. Itu perlu belajar lagi itu Smith itu," ujar Moeldoko saat dijumpai di sela-sela mendampingi kegiatan Presiden di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com