Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPH Cepu Gerebek Rumah Penimbunan Hasil "Illegal Logging", Ini Temuannya

Kompas.com - 15/03/2019, 14:29 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Operasi Tim Khusus Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penimbunan kayu gelap di wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora. 

Dalam kegiatan yang juga melibatkan TNI dan Polri itu petugas mengamankan ratusan kayu hasil illegal logging.

Wakil Administratur Cepu Selatan, Andri Salendar mengatakan, dalam membongkar praktik illegal logging tersebut, petugas menyita 328 batang kayu jati dan sonokeling dalam bentuk gelondongan.

Ratusan kayu tak berizin tersebut diamankan dari dua rumah warga di Dukuh Ledokan.

Baca juga: Illegal Logging di Samosir, Pelaku Kabur Meski Sempat Diamankan

"Kami gerebek awal pekan ini. Kami menyisir lokasi yang menjadi target operasi. Kayu-kayu itu berserakan di halaman rumah dan disimpan di dalam rumah," kata Andri, Jumat (15/3/2019).

Dijelaskan Andri, saat penggrebekan si pemilik rumah diketahui tidak berada di tempat alias kosong.

Di rumah sasaran pertama, petugas mengamankan 100 batang bentuk papan, 126 batang berbentuk olahan dan 10 batang papan kayu jati yang berada di pekarangan rumah.

Total di rumah sasaran pertama ada 234 batang atau 7,34 meter kubik yang diamankan.

Selanjutnya, di rumah sasaran kedua diamankan 88 batang kayu jati dan 6 batang kayu sonokeling dengan jumlah total 94 batang. 

"Kasus ini sudah dilaporkan di Polsek Jiken untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Wakil Administratur (Waka) Utara KPH Cepu, Mugni, menyampaikan, dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan 5 truk tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Baca juga: Illegal Logging di Sungai Musi, Polda Sumsel Temukan 1.848 Kubik Kayu Tak Bertuan

"Total kayu curian 15,65 meter kubik. Perkiraan kerugian negara Rp.109.550.000," kata dia.

Kapolsek Jiken, Iptu Ramben, mengatakan, saat ini barang bukti kayu hasil pembalakan liar diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cebak, Kecamatan Jiken. Kepolisian mengaku sudah mengantongi identitas pemilik kayu ilegal tersebut.

"Dugaannya para pemain lama. Saat penggerebekan rumah dalam keadaan kosong. Masih dalam pengejaran. Wilayah hutan Kecamatan Jiken termasuk rawan pencurian kayu mengingat kawasan hutan paling luas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com