Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Mucikari Prostitusi "Online" di Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 14/03/2019, 22:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada dua orang mucikari prostitusi online di Kota Kupang.

Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan, mengatakan, dua mucikari tersebut berinisial MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD.

Menurut Tatang, MD alias AB, berasal dari Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan dan YDP alias DD berasal dari Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

"Kedua mucikari sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan mereka,"ucap Tatang kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Kupang Koleksi Banyak Foto Perempuan

Tatang menyebut, kedua pelaku ini menawarkan lima orang gadis asal Kota Kupang, kepada pria hidung belang melalui aplikasi online Mi Chat.

Kedua pelaku tersebut, adalah tamatan SMA dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kedua mucikari ini, selalu mendapat fee Rp 100.000 dari wanita yang dibayar oleh konsumen. Para wanita tersebut ditawarkan ke konsumen minimal Rp 500.000 untuk sekali kencan,"ungkapnya.

Uang hasil prostitusi online yang diperoleh dua mucikari lanjut Tatang, digunakan untuk membeli televisi, lemari dan sejumlah peralatan lainnya, serta digunakan untuk membayar biaya sewa kos yang mereka tempati.

Baca juga: Prostitusi Online di Kupang, Tarif Sekali Kencan Rp 500.000

Praktik prostitusi online ini lanjut Tatang, sudah berlangsung selama dua tahun. Sebagian besar wanita yang menjadi korban, yakni tamatan SMA.

Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu pada awal Maret 2019.

Kasus itu terungkap, setelah pihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi online di NTT.

Setelah itu kata Tatang, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para korban sedang melakukan hubungan intim di salah satu Hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, 2 Pria di Kupang Ditangkap Polisi

"Pengakuan dari para korban, mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah mucikari," kata Tatang.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua pelaku tersebut di kediamannya mereka di Kota Kupang.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai dan celana dalam serta barang bukti lainnya.

Kedua pelaku, saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com