Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Pengusaha di Palu yang Usahanya Dijarah Gugat Jokowi hingga Rp 87 Miliar

Kompas.com - 14/03/2019, 19:32 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com – Sebanyak sembilan penguasaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam, Mendagri, Pemerintah Sulawesi Tengah dan Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah.

Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu dengan No.21/PDT.G/2019/PN.PL berkaitan dengan belum adanya kejelasan dan kepastian kapan penggantian terhadap barang yang dijarah, pasca-gempa bumi yang melanda tiga wilayah di Sulawesi Tengah.

Salah satu penasihat hukum sembilan pengusaha, Syahrul mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palu pada Jumat (8/3/2019) lalu. 

Syahrul mengatakan, awalnya ada pernyataan yang dikeluarkan oleh Mendagri, yang membolehkan mengambil bahan makanan di sejumlah swalayan di Palu karena kondisi darurat usai gempa.

“Pernyataan itu akhirnya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dengan tidak bertanggung jawab. Mereka ternyata bukan hanya mengambil bahan makanan, tetapi menjarah hasil bumi dan menjarah di luar kebutuhan bahan pokok” kata Syahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Mendagri Bantah soal Warga di Palu Dibebaskan Ambil Barang di Minimarket

Syahrul mengatakan pernyataan itu akhirnya memicu eskalasi penjarahan menjadi semakin massif dan meluas.

Menurutnya pemerintah lalai atau tidak cepat mengambil tindakan untuk memulihkan keadaan. Dalam hal ini adalah keamanan.

“Atas kejadian ini pula sehingga kami selaku penasihat hukum dari sembilan perusahaan menuntut pemerintah ikut bertanggung jawab memberikan ganti rugi yang dialami para pelaku usaha sebesar kurang lebih Rp 87 miliar setelah kami identifikasi. Kami juga menuntut pemerintah mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 45 miliar,” jelas Syahrul.

Syahrul mengatakan, jika tidak ada halangan sidang perdana terkait kasus ini akan dimulai 1 April mendatang. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah berita ihwal dibebaskannya masyarakat di Palu, Sulawesi Tengah, mengambil barang di minimarket karena telah ditanggung pembayarannya oleh pemerintah.

Baca juga: Mendagri: Segala Bentuk Penjarahan Tidak Diperbolehkan

Diketahui, sebelumnya, beredar berita yang menyatakan diperbolehkannya masyarakat Palu mengambil barang di minimarket pasca gempa dan tsunami di wilayah tersebut. Berita tersebut memuat pernyataan Tjahjo yang disebut menyatakan masyarakat boleh mengambil barang di minimarket karena telah ditanggung pemerintah.

Tjahjo menjelaskan, saat meninjau korban gempa dan tsunami di rumah sakit, ia melihat masyarakat saat itu membutuhkan bantuan makanan dan minuman. Namun, saat itu, lanjut Tjahjo, hampir semua toko tutup dan listrik padam.

"Dalam rapat saya minta pemda fasilitasi beli minuman, makanan, di toko yang jual. Berikan dulu kepada pengungsi dan yang dirawat di rumah sakit. Cari yang punya toko, dibeli dulu dan saya minta pengawalan Satpol PP dan Polri kemudian bagikan makanan tersebut," lanjut Tjahjo.

"Karena darurat listrik mati dan bantuan baru masuk malam dari daerah tetangga. Kondisi darurat. Makanan, minuman belum masuk. Dan saya minta langsung ke gubernur. Beli minuman dari toko yang tutup. Uang gotong royong. Kemendagri ikut beli juga," lanjut Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com