Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/03/2019, 19:07 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Setelah memenuhi alat bukti, terduga pelaku pencabulan yang yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat, Kamis (14/3/20219).

Tersangka AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Caleg PKS Dipolisikan karena Diduga Cabuli Anaknya Sejak Kelas 3 SD

Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar. Saat ini. menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang sudah kabur beberapa hari lalu.

"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.

Baca juga: Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Direkrut Eksternal karena Dikenal Baik oleh Warga

Sebelumnya, caleg PKS berinisial AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD. Saat ini anaknya telah berumur 17 tahun. 

Korban berinisial CA (17) melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga korban melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Pasaman Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com