KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang mucikari prostitusi online di Kota Kupang ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kanit II Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Tatang P Panjaitan mengatakan, dua mucikari yang ditangkap itu yakni MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40).
Menurut Tatang, selain menangkap dua mucikari itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Satu diantaranya adalah telepon genggam milik mucikari.
"Di dalam telepon genggam milik dua pelaku (mucikari), ditemukan banyak foto wanita, yang diduga akan dijadikan sebagai pekerja seks komersial,"ungkap Tatang.
Baca juga: Prostitusi Online di Kupang, Tarif Sekali Kencan Rp 500.000
Tatang menyebut, sejumlah foto wanita itu diberikan kepada para konsumen atau pelanggan yang meminta.
Setelah pelanggan mendapat foto para wanita yang berasal dari Kota Kupang itu, kemudian mereka pun sepakat menentukan tarif dan tempat untuk berhubungan badan.
Praktik prostitusi online ini, lanjut Tatang, sudah berlangsung selama dua tahun. Sebagian besar wanita yang menjadi korban yakni tamatan SMA.
Menurut Tatang, dua orang pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus itu pada awal Maret 2019.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, 2 Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Kasus itu terungkap, setelah pihaknya mendalami informasi yang beredar melalui media sosial Facebook, soal maraknya prostitusi online di NTT.
Setelah itu kata Tatang, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati para korban sedang melakukan hubungan intim di salah satu Hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
"Pengakuan dari para korban, mereka dijual ke lelaki hidung belang oleh MD dan YDP, yang juga adalah mucikari," kata Tatang.
Berdasarkan keterangan para korban, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap dua pelaku tersebut di kediamannya mereka di Kota Kupang.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 3,8 juta, tiga telepon genggam, tumpukan tisu bekas pakai, kondom dalam kemasan dan bekas pakai dan celana dalam serta barang bukti lainnya.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.