Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Rp 100 Juta, Seorang Pria Bawa Sabu 10 Kilogram ke Lampung

Kompas.com - 14/03/2019, 12:03 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HP (29) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten ketika hendak mengirim paket sabu sebanyak 10 kilogram tujuan Lampung.

Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana mengatakan, HP nekat membawa sabu seorang diri via jalan tol lantaran dijanjikan uang Rp 100 juta jika berhasil membawa paket sabu hingga Lampung.

"Dijanjikan per kilogram 10 juta rupiah, jadi total 100 juta, tapi dikasih dua juta rupiah dulu sebagai DP," kata Tantan di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Narkoba di Bungkus Teri Medan dan Abon Lele

Namun, belum sampai ke Lampung, aksi pria asal Bengkulu ini digagalkan oleh petugas BNN saat berada di rest area. HP ditangkap di Rest Area KM. 43 Jalan Tol Jakarta - Merak, Jumat (8/3/2019) malam.

Tantan mengatakan paket sabu yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi oleh tersangka, merupakan pesanan dari seorang narapidana di LP Rajabasa, Bandar Lampung insial TKM.

Paket sabu diambil dari Jakarta Utara pada hari yang sama.

"Kurir berangkat sendiri, Bergerak dari Lampung ke Jakarta ambil barang di salah satu apartemen di Jakarta Utara," kata Tantan.

Belum diketahui akan diedarkan kemana sabu tersebut. Yang jelas, kata Tantan, HP akan mendapatkan perintah selanjutnya dari TKM yang mengendalikan dari LP Rajabasa, jika sudah sampai Lampung.

"Nanti akan dikembangkan (kasusnya) ke LP Rajabasa, yang jelas paket dibungkus dengan kemasan dari luar, biasanya dari China," ujar dia.

Selain paket sabu sebanyak 10 kilogram, barang bukti lain yang diamankan dari HP antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nopol BE 1398 YE, satu unit ponsel, dua tas gendong dan uang tunai Rp 900 ribu.

Terhadap HP akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara.

"Tapi untuk kasus ini bisa saja lebih berat, bisa sampai seumur hidup," katanya.

Kompas TV Polisi menangkap bandar penyuplai narkoba ke mantan finalis Indonesian Idol, Eddo Charles. Pria berinisial MS alias Atet ini dibawa ke Mapolres Jakarta Barat seusai ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut menyita sebuah telepon seluler yang berisikan percakapan transaksi narkoba kepada Eddo. Polisi masih terus menyelisiki jaringan narkoba ini dengan mencari adanya keterlibatan pihak atau selebritas lain. #EddoCharles #ArtisNarkoba #IndonesianIdolNarkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com