Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Denpasar Coret 14 WNA dari DPT

Kompas.com - 14/03/2019, 11:16 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar mencoret 14 nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

14 WNA tersebut memiliki KTP elektronik. Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengatakan, pencoretan dilakukan agar 14 WNA tersebut tidak ikut mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

"Pencoretan ini dilakukan setelah melakukan verifikasi faktual yang di lapangan," kata Arsa pada Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap di NTT, 2 WNA Dicoret

 

14 WNA tersebut menyebar di berbagai tempat. 9 orang tinggal di Denpasar, 1 orang di Seminyak, 1 orang di Jakarta, dan sisanya berada di luar negeri.

WNA tersebut rata-rata telah menetap lebih dari 5 tahun di Bali, berstatus sebagai suami atau istri warga lokal.

"Karena berstatus sebagai suami atau istri warga lokal, mereka juga mengurus kartu keluarga, punya KTP elektronik, tapi yang beda adalah kewarganegaraannya," kata Arsa.

Baca juga: Bawaslu Temukan Data Baru WNA yang Diduga Masuk DPT, Total Jadi 210

Menurut dia, KPU Denpasar melakukan verifikasi terhadap 16 nama WNA sesuai daftat nama dari KPU Pusat. Dari 16 nama tersebut, 14 telah dicoret, 1 orang telah menjadi warga negara Indonesia, sedangkan 1 orang lagi sedang dalam pencarian.

"Satu orang lagi masih di luar negeri, tapi keluarganya sudah menjamin yang bersangkutan tidak akan mencoblos," ucap Arsa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com