Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Perintahkan Polda Riau Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kompas.com - 13/03/2019, 20:31 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau ditindak tegas. 

Pernyataan itu disampai[kan Tito saat melakukan peninjauan lahan gambut yang sempat terbakar di Kelurahan Terkul, Kecamatan, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (13/3/2019). Tito datang bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Prinsip kita kalau ada pembakaran (hutan dan lahan) yang disengaja, kita akan lakukan penegakan hukum," ujar Tito saat diwawancarai wartawan saat meninjau lokasi bekas karhutla di Rupat, Bengkalis, Rabu.

Baca juga: Begini Sulitnya Padamkan Api Karhutla di Tanah Gambut Pelalawan Riau

Tito mengatakan, telah memerintahkan jajaran Polda Riau untuk menindak tegas pelaku karhutla tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada Pak Kapolda (Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo) dan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas," ujar Tito.

"Tapi Alhamdulillah, hari ini semua terkendali, tidak ada api, tidak ada asap juga," ujarnya.

Baca juga: Karhutla di Pelalawan Riau Makin Parah, Asap Putih Mengepul

Berdasarkan pantauan dari udara, kata dia, kondisi udara di Riau masih normal, tidak ada api maupun asap.

Untuk diketahui, jajaran Polda Riau telah menangkap enam tersangka karhutla di wilayah Riau sejak Januari hingga Maret 2019.

Diantaranya, empat tersangka ditangkap Polres Dumai, satu tersangka ditangkap Polres Bengkalis dan satu tersangka ditangkap Polres Kepulauan Meranti.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, luas yang terbakar sejak Januari hingga pekan kedua Maret, sekitar 1.766,91 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com