Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Siti Aisyah Lolos dari Hukuman Mati, Didakwa Bunuh Kim Jong Nam hingga Pesan Jokowi

Kompas.com - 13/03/2019, 14:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Setelah dinyatakan bebas, Siti Aisyah dibawa tim Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Mata Berkaca-kaca, Siti Aisyah Cium Tangan Jokowi dan Berterima Kasih

3. Siti mendapat pengawalan ketat polisi

Kepulangan Siti Aisyah dari Jakarta ke kampung halamannya dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Bareskrim Polri.

Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, penjagaan ketat tersebut untuk menjamin keamanan Siti.

"Saya memastikan Siti Aisyah aman karena warga saya, selaku kepala resor saya harus memastikan bahwa bersangkutan aman sehat walafiat," kata Firman.

Dia mengatakan, tidak ada ancaman terkait kasus yang baru saja menjadikan Siti Asiyah sebagai terdakwa di Malaysia.

Baca Juga: Tiba di Kampung Halaman, Siti Aisyah Pingsan

4. Presiden Joko Widodo: Wujud kepedulian pemerintah

Presiden Joko Widodo bertemu dengan Siti Aisyah, WNI yang baru saja bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).KOMPAS.com/Ihsanuddin Presiden Joko Widodo bertemu dengan Siti Aisyah, WNI yang baru saja bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Presiden Joko Widodo mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan di Malaysia merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada warganya di luar negeri.

Siti sebelumnya terseret dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.

"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh menteri luar negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," kata Presiden Jokowi seusai menerima Siti Aisyah dan keluarganya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Jokowi mengatakan, pembebasan Aisyah merupakan proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, lama dan terus-menerus.

"Antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," sambung Jokowi.

Baca Juga: Jokowi: Pembebasan Siti Aisyah Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Warganya

5. Pesan Jokowi untuk Siti Aisyah

Siti Aisyah saat bertemu warga dan media di kediamannya di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Buaran, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (13/3/2019)KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN Siti Aisyah saat bertemu warga dan media di kediamannya di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Buaran, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (13/3/2019)

Presiden Joko Widodo berpesan kepada Siti untuk saat menerima Siti di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Dalam pertemuan itu, Jokowi berpesan kepada Siti agar menenangkan diri terlebih dahulu.

"Iya, tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," kata Jokowi kepada wartawan seusai pertemuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com