Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Kampung Halaman, Siti Aisyah Pingsan

Kompas.com - 12/03/2019, 23:09 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang baru saja dibebaskan, Siti Aisyah, akhirnya pulang ke kampung halamannya untuk pertama kali sejak kasus ini mencuat di Malaysia Februari 2017 lalu.

Siti Aisyah tiba di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Buaran, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, langsung dari Jakarta usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.

Dia tidak pulang ke rumahnya melainkan singgah di rumah tokoh setempat, Indra Mutain, dan rencana akan bermalam di sana.

Proses kepulangannya yang cukup panjang, membuat Siti Aisyah kelelahan hingga membuatnya jatuh pingsan sesaat setelah masuk rumah.

Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Siti Aisyah Cium Tangan Jokowi dan Berterima Kasih

"Kondisi saat ini kelelahan, sempat pingsan tadi," kata Indra saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (12/3/2019).

Indra mengatakan, Siti Aisyah akan bermalam di rumah dirinya hingga waktu yang tidak ditentukan.

Dia mengatakan, kemungkinan besar akan berada di sana hingga Siti Aisyah benar-benar sehat.

Dijaga Ketat Polisi

Kepulangan Siti Aisyah dari Jakarta ke kampung halamannya dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Bareskrim Polri.

Penjagaan semakin ketat saat tiba di kampung halamannya, dimana ada tambahan personel dari Polres Serang Kota dan juga ormas setempat.

Baca juga: Menkumham: Siti Aisyah Tidak Bebas Murni

Kondisi ini membuat Siti Aisyah tidak bisa dijangkau oleh wartawan dan warga yang sudah menunggu sejak siang hari.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, Penjagaan ketat terhadap Siti Aisyah dilakukan untuk memastikan keamanan Siti sebagai warganya.

"Saya memastikan Siti Aisyah aman karena warga saya, selaku kepala resort saya harus memastikan bahwa bersangkutan aman sehat walafiat," kata Firman

Dia mengatakan, tidak ada ancaman terkait kasus yang baru saja menjadikan Siti Asiyah terdakwa di Malaysia.

Baca juga: Sambut Kedatangan Siti Aisyah, Warga Bentangkan Spanduk Terima Kasih Jokowi

"Tidak ada tindak kriminal, hanya ancaman kesehatan saja," pungkas dia.

Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019) pagi ini.

Seperti diketahui, Siti sebelumnya dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, rekannya asal Vietnam, mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM 400, atau sekitar Rp 1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.

Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Siti Aisyah Tinggalkan Istana Tanpa Berkomentar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com