Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tukang Ojek Ditangkap karena Perkosa Penumpangnya di Semak-semak

Kompas.com - 12/03/2019, 18:50 WIB
Defriatno Neke,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com - Seorang tukang ojek berinisial ES (20) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Kota Baubau karena memperkosa penumpangnya yang masih di bawah umur, Jumat (8/3/2019) lalu.

“Motifnya, dari niat tersangka yang ingin meminta uang, Namun kondisi situasi yang sunyi kemudian muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban,” kata Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Sulaiman, Selasa (12/3/2019) di kantornya.

Peristiwa ini bermula saat korban SW (14) bersama empat orang temannya hendak menuju ke Lippo Plaza Buton dengan menyewa ojek pelaku.

Namun dalam perjalanan, pelaku membelokkan arah motornya dan menuju ke tempat yang sunyi dari pemukiman warga, di Simpang Lima, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.

Baca juga: Meski Tidak Ada Bukti Kuat, Bidan Y Masih Tetap Mengaku Diperkosa

Tersangka menyuruh korban untuk masuk ke semak-semak. Korban saat itu menolak, namun diancam pelaku ES dengan pisau yang disimpan di sadel motor.

“Kemudian pisau tersebut diarahkan ke leher korban disertai bahasa akan membunuh korban bila keinginanya tidak dipenuhi,” ujar Sulaiman.

Pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Baubau.

“Pelaku ES ditangkap saat sedang mangkal menunggu penumpangnya di pelabuhan Jembatan Batu,” ucapnya.

Menurut Sulaiman, korban saat ini mengalami trauma dan belum berani masuk sekolah karena merasa takut.

Baca juga: Terapis Mitra Go-Massage Diperkosa Pelanggan, Atalia Minta Gojek Evaluasi Sistem

Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diganjar pasal 81 tentang perindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com