Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Terbaru soal Pengusutan Kasus Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan"

Kompas.com - 12/03/2019, 15:50 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Penyelidikan dan penyidikan kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" masih terus dilakukan kepolisian.

Berita terbaru, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan forensik alat komunikasi terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan tiga wanita asal Karawang itu.

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengaku belum mengetahui secara pasti ke mana saja video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan" itu disebar.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan forensik. Alat, device atau alat elektronik yang berupa handpone atau nomor handphone, saat ini semua masih didalami laboratorium forensik di Jakarta," ujar Nuredy ditemui di Mapolres Karawang, Selasa (12/3/2019).

Nuredy mengungkapkan, ketiga tersangka, yakni CW, ES, dan IP mempunyai peran berbeda. Seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial, Twitter dan Facebook, ES dan IP bertugas berinteraksi dengan warga. Sementara CW merekam aksi "emak-emak" itu dan mengunggahnya di media sosial.

"Masing-masing ada perannya, ada yang melakukannya sebagaimana yang rekan-rekan lihat dalam videonya," kata dia.

Baca juga: Kejari Karawang Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan

Soal penangguhan penahanan bagi ketiganya, Nuredy akan mengecek apakah ada prngajuan dari tersangka maupun keluarganya atau belum.

Permohonan penangguhan penahanan, kata dia, merupakan hak tersangka maupun keluarganya dan diatur dalam undang-undang. Hanya saja, persoalan dikabulkan atau tidaknya merupakan pertimbangan penyidik secara objektif dan subjektif.

"Nanti akan saya cek di Kasatreskrim, apakah surat pengajuan (penangguhan) itu sudah ada surat penangguhan atau belum," katanya.

Petunjuk kejaksaan

Nuredy mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Karawang perihal kelengkapan berkas kasus tersebut.

Baca juga: 3 Perempuan Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Ditahan di Polres Karawang.

 

Sebab, baru-baru ini, pibaknya mendapatkan surat P18 dari kejaksaan yang menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

"Namun kami masih menunggu P19 dari kejaksaan mengenai petunjuk-petunjuk apa saja yang mesti kami lengkapi dalam proses penyidikan tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com