Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Miras, Seorang Ayah di Bandung Cabuli Putrinya hingga Hamil

Kompas.com - 12/03/2019, 15:09 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang bapak, DN (49), tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial AP hingga hamil. Tindakan cabul tersebut dilakukan tersangka dalam keadaan mabuk di rumah kosan mereka.

Wakil Kepala Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan bapak terhadap anaknya ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban dan tersangka ini tinggal dalam satu kontrakan. Saat itu, tersangka DN pulang ke rumah kontrakanya di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam keadaan mabuk.

Sesampainya dirumah perbuatan itu pun dilakukan tersangka terhadap anaknya.

"Kejadian dini hari tengah malam, tersangka pulang dalam kondisi mabuk dan minta untuk melakukan hubungan," kata Suparma di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Korban Pencabulan Bermodus Pengobatan oleh Ayah Tiri Sempat Depresi

Suparma mengatakan, istri DN sudah lama meninggal. Duda ini pun melampiaskan nafsu bejatnya tersebut kepada anak kandungnya sendiri.

"Istri tersangka ini sudah meninggal, jadi melampiaskan nafsunya itu sayangnya kepada anaknya. Ini anak ketiga," katanya.

Tersangka juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada siapa pun. Hal itu terbukti dalam rekam digital di ponsel tersangka.

"Ponsel disita ada chattingan pelaku ada ancaman 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," ujarnya.

Perbuatan bejat DN pun terungkap saat kakak korban yang curiga melihat perut adiknya yang membesar.

"Kakak korban kemudian menanyakan soal perutnya itu, kemudian korban pun curhat, kakak korban akhirnya melaporkan ke polisi," kata Suparma.

Polisi sendiri mendapatkan laporan pada tanggal 16 Januari 2019. Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai akhirnya menetapkan DN sebagai tersangka.

"Ditetapkan tersangka melalui hasil penyelidikan dan penyidikan, hasil visum dokter setelah itu barang bukti, baru kita tersangkakan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni berupa pakaian korban hingga ponsel tersangka.

"Bukti lain sudah dites secara medis dan ditetapkan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman miniman lima tahun maksimal 15 tahun. Tetapi apabila perbuatan itu dilakukan oleh orangtua sendiri, wali, pendidik atau pengajar maka ditambah sepertiga," tegasnya.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Kandungnya

Pihaknya menyesalkan adanya peristiwa pencabuan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya ini. Untuk itu, polisi mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi minuman keras.

"Pelaku meakukan perbuatan diawali minuman keras dulu. Makanya imbauan masyarakat hentikan konsumsi minuman keras. Perbuatan kejahatan pidana diawali minuman keras karena menghilangkan kesadaran," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com