Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbakar Cemburu, Pria Ini Tusuk Mantan Istrinya di Pinggir Jalan

Kompas.com - 12/03/2019, 14:05 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Lantaran cemburu, Endang (50) menusuk mantan istrinya Yati Sumini (45) dengan pisau berkarat. Akibat perbuatannya, Endang pun dibekuk personel Karawang dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Yoga Prayoga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah Endang dan Yati bertengkar pada Sabtu sore (9/3/2019). Hari itu, Endang mendatangi Yati di rumahnya dengan diliputi kemarahan. Kemudian, penganiayaan itu terjadi.

"Pelaku melukai korban di pinggir jalan, penganiayaan itu terjadi di dekat rumah korban," kata Yoga saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (12/3/2019).

Setelah penusukan itu terjadi, Endang diamankan warga dan kemudian dibawa polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Cemburu, Suami Ini Tega Bunuh Istrinya di Kebun

 

"Pelaku melukai korban menggunakan pisau yang disimpan di bawah jok motor," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan.

Sementara itu, Endang mengaku melakukan perbuatannya lantaran cemburu mantan istrinya dekat dengan laki-laki lain.

"Saya emosi karena cemburu, dia dekat dengan pria lain. Padahal sudah berulang kali saya minta rujuk, dan kami akan menikah Senin," tutur Endang.

Hanya saja, Endang membantah telah merencanakan penganiayaan itu dan menyiapkan pisau untuk melukai Yati.

"Saya bawa pisau untuk membantu saudara saya yang buka warteg. Karena dia nolak terus diajak rujuk, saya jadi emosi," kata Endang.

Baca juga: Cemburu, Kepala Ibu Muda Ini Dibenturkan Suami ke Pagar

Endang pun mengaku gelap mata dan menyesal telah melukai Yati. "Saya menyesal," katanya.

Akibat perbuatannya, Endang dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hingga saat ini, Yati masih dirawat di RSUD Karawang. Ia ditemani tiga anaknya hasil perkawinan dengan Endang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com