Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, WN Prancis Gembong Narkoba Minta Dibebaskan

Kompas.com - 12/03/2019, 05:37 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Setelah didakwa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Dorfin Felix (35), warga negara Prancis yang tertangkap membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (11/3/2019).

Melalui kuasa hukumnya, DR Ainuddin, Dorfin keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memohon pada majelis hakim untuk mengambil keputusan, atau membebaskannya dari segala tuduhan.

"Kami memohon majelis hakim, menerima keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Dorfin Felix, menyatakan surat dakwaan JPU sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau harus dibatalkan, atau setidak tidaknya tidak dapat diterima, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Ainuddin, membacakan eksepsi di ruang sidang, Senin.

Baca juga: Gembong Narkoba Dorfin Felix Minta Didampingi Penerjemah Bahasa Prancis di Sidang

Kuasa hukum Dorfin menilai, dakwaan JPU yang menjerat Dorfin dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, terlalu berlebihan dan tidak cermat.

Kuasa hukum menyebut, Dorfin tidak terbukti menggunakan narkoba, menjadi kurir atau perantara, atau menjual sabu yang disimpannya dalam koper yang dibawanya dari negaranya menuju Lombok.

Ainuddin juga menekankan bahwa dalam unsur mengantarkan (sebagai kurir) dan melakukan jual beli atau transaksi seperti yang didakwakan, dalam hal ini hanya ada terdakwa, tak ada pihak penghubung atau perantara untuk melakukan jual beli dengan terdakwa.

"Tidak terungkap juga pihak atau pelaku utama yang akan menerima narkotika yang dibawa Dorfin, ini juga janggal bagi kami," kata pengacara.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, dalam persidangan kali ini, Dorfin telah didampingi penerjemah bahasa Prancis seperti yang diinginkannya. Dorfin pun nampak tenang bersama Ainuddin, kuasa hukumnya yang baru.

Namun, Ainuddin menyebut kliennya syok dan tidak percaya atas proses peradilan yang dijalani. 

"Kami mencermati ada barang bukti yang disebutkan hampir mencapai 3 kilogram, padahal ada sejumah barang bukti yang tidak termasuk narkoba, dakwaan JPU tidak cermat," kata kuasa hukum.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix Terancam Hukuman Mati

Menanggapi eksepsi Dorfin dan kuasa hukumnya, JPU Ginung Pratidiana menyebut, hal itu adalah hak dari kuasa hukum ataupun terdakwa.

Namun, JPU menyatakan, semua pasal yang didakwakan kepada Dorfin telah sesuai aturan dan fakta yang terjadi.

"Bahwa yang bersangkutan membawa, menguasai, bahkan mengimpor narkotika jenis sabu dari negaranya, luar negeri, memasuki wilayah Negara Republik Indonesia, artinya terdakwa telah melanggar aturan di wilayah hukum Indonesia. Tapi, bagi kami, eksepsi yang mereka sampaikan merupakan penilaian dari tim kuasa hukum," kata Ginung.

Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif mengatakan, setelah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa, maka sidang berikutnya adalah mendengar pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com