Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, KPK Minta Bupati Labuhanbatu Dicabut Hak Pilihnya Selama 42 Bulan

Kompas.com - 11/03/2019, 18:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Dody Sukmono, salah satu tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersalah menerima suap sebesar Rp 42 miliar lebih dan 218.000 dollar Singapura dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwan Effendi, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider empat bulan kurungan.

"Selain tuntutan pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan kurungan badan selama setahun," kata Dody, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Menyuap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun Penjara

Alasan jaksa, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Selain hukuman pidana dan uang pengganti, kami meminta agar terdakwa dihukum tambahan yaitu dicabut hak pilihnya selama 42 bulan. Hal ini untuk menghindari Indonesia dipimpin oleh orang yang pernah melakukan korupsi," ucap Dody.

Dari dakwaan jaksa diketahui, terdakwa menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp 42 miliar lebih dan 218.000 dollar Singapura dari Asiong. Pemberian uang berlangsung sejak 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong. Buktinya, terdakwa memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada Asiong.

Persidangan akan dibuka kembali pada Senin (18/3/2019) pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Seperti diberitakan, Pangonal Harahap (49) bersama ajudannya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (17/7/2018) malam.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan terdakwa terkait korupsi dan suap pada proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Terdakwa adalah bupati ke-18 di Labuhanbatu yang terpilih pada Pilkada serentak 2015 dengan masa jabatan 2016-2021.

Ketua DPC PDI-P Labuhanbatu ini selama menjabat dinilai berhasil membangun dan memajukan Labuhanbatu, terutama di bidang pelayanan kesehatan, lingkungan, tata kota, infrastruktur, dan pendidikan.

Suami dari Siti Awal Siregar itu dikabarkan memiliki harta senilai Rp 5 miliar yang diraupnya dalam setahun.

Pasalnya, laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyatakan pada 24 Juni 2015 total hartanya Rp 2 miliar lebih. Bertambah lebih dari 100 persen pada laporan terakhir di 7 Oktober 2016 yang menyebutkan terdakwa memiliki 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Labuhanbatu, Kabupaten Deliserdang sampai Kota Medan. Belum termasuk harta bergerak dan perhiasan.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK kembali memeriksa Bupati #PakpakBharat #RemigoYolandoBerutu. Remigo diperiksa terkait suap sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten Pakpak Barat. Remigo Yolando Berutu tiba di KPKsekitar pukul 9.30 pagi,Remigo diperiksa sebagai tersangka untuk dugaan kasus suap proyek proyek di Dinas PUPRkabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com