Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Petugas Bank, Pegawai Lapas di Maluku Kuras Uang di ATM Nasabah

Kompas.com - 11/03/2019, 16:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com -Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tual, Maluku berinisial RHT (30) ditangkap Polres Pulau Ambon setelah ketahuan menguras uang di dalam kartu ATM milik sejumlah nasabah di Kota Ambon, Sabtu (9/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan, RHT yang kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Ambon ini telah melancarkan aksinya sejak Januari lalu.

“Tersangka melancarkan aksinya pertama kali pada awal bulan Januari di ATM Mandiri di Talake. Saat itu pelaku berhasil menguras isi ATM milik korbannya sebesar Rp 4 juta,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Belajar dari YouTube, Dua Remaja Bobol Konter Ponsel di Sumsel

Kaisupy mengatakan, tersangka melancarkan aksi kejahatannya dengan cara mengelabui para korbannya. 

Tersangka mengaku sebagai petugas bank yang hendak memperbaiki mesin ATM. Saat korbannya berada di dalam ATM, tersangka kemudian mengaku kalau mesin ATM sedang gangguan dan selanjutnya dia pura-pura membantu korban.

Setelah itu tersangka mengambil kartu ATM milik korban dan menggantinya dengan kartu yang mirip. Setelah korban pergi, tersangka menguras isi kartu ATM korban.

Kaisupy mengatakan, aksi tersangka terbongkar saat dia sedang mengincar salah satu korbannya di sebuah ATM di kawasan Talake Ambon. Saat itu, tersangka langsung dibekuk petugas keamanan yang berada di lokasi kejadian dan selanjutnya diserahkan ke polisi.

“Dia ditangkap pada Sabtu, dua hari lalu saat sedang melancarkan aksi kejahatannya itu. Namun, sebelumnya dia juga telah menipu banyak korban,” ujarnya.

Baca juga: Pencuri Bobol Gudang Elektronik, 15 TV LED Raib Dibawa Kabur

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan dua kartu ATM. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com