Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Prostitusi "Online" di Blitar

Kompas.com - 09/03/2019, 14:50 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tersangka kasus prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), telah mempersiapkan dua anak-anak di bawah umur untuk pelanggan.

Untuk bisa berkencan dengan anak di bawah umur itu, tersangka mematok harga masing-masing Rp 1.500.000 sekali kencan.

Dari situ, tersangka mengambil komisi sebanyak Rp 600.000. Artinya, masing-masing anak yang berusia 13 dan 14 tahun itu mendapatkan uang Rp 1,2 juta.

Untuk menjaring pelanggannya, Reza menggunakan media sosial seperti grup Facebook.

Baca juga: Polres Blitar Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

 

Kemudian, apabila ada pelanggan yang tertatik, mereka akan mengirim pesan ke tersangka dan transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.

"Tersangka menawarkan cewek (korban) yang bisa di-booking Rp 1,5 juta atau dua orang Rp 3 juta. Tersangka mendapat keuntungan Rp 600.000 dan sisanya (Rp 1,2 juta) untuk (masing-masing) korban," ucap Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).

Menurut Burhan, tersangka sudah beberapa kali melakukan prostitusi online dan tidak hanya melibatkan dua korban anak-anak. Sebelumnya, tersangka juga pernah menawarkan orang dewasa kepada pelanggannya.

"Ketika sudah ada kesepakatan, tersangka akan mengantar PSK itu sesuai perjanjian. Bisa ketemu di hotel dan tempat karaoke," kata dia.

Burhan mengatakan, tersangka sebagai mucikari tidak punya anak buah tetap untuk dijual kepada pelanggan.

Tersangka, lanjut dia, sering menawarkan pemandu lagu atau LC di tempat-tempat karaoke untuk bisa diajak kencan.

"Sistemnya cari kenalan lewat pemandu lagu. Nah, mereka oleh tersangka ditawari dengan iming-iming bayaran besar," ujar dia.

Karena korban prostitusi online di bawah umur, sambung Burhan, polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dan tidak ada penahanan untuk korban.

"Kalau korban tidak ada penahanan. Karena tersangka yang melakukan penjualan terhadap korban," ucap dia.

Baca juga: Polisi Kejar Satu Mucikari Kasus Prostitusi Online di Ambon

Pengungkapan kasus tersebut diungkap polisi pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 dinihari WIB di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni dua HP merek Oppo milik tersangka dan korban, uang tunai Rp 3.000.000 disita dari tersangka, uang tunai Rp 210.000 disita dari resepsionis hotel, dan kunci kamar hotel.

Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan  UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Tersangka Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com