Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Blitar Ungkap Prostitusi "Online" yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 09/03/2019, 14:09 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Blitar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk menawarkan pemandu lagu yang juga bisa diajak kencan. 

Tersangka yang bertindak sebagai mucikari itu adalah Reza Satya Angga Pratama Putra (24), warga Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin mengatakan, mereka yang tertarik untuk memesan PSK melalui tersangka Reza akan mengirim pesan melalui kotak masuk Facebook.

Baca juga: Kasus Penggerebekan Belasan Pasangan ABG di Ambon, 8 Orang Terkait Prostitusi Online

 

Kemudian, bertukar nomor telepon dan transaksi dilanjutkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Jadi, dia (tersangka) melalui akun Facebook-nya itu sering menawarkan wanita yang bisa diajak untuk kencan," ucap Burhan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).

Pengungkapan kasus tersebut, kata Burhan, diawali dari kegiatan patroli siber. Dari hasil patroli siber itu, polisi menemukan salah satu akun Facebook yang bertindak dan sering menawarkan perempuan yang bisa diajak kencan.

Karena itu, saat melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pemesan PSK tersebut kepada mucikari yang menjadi target.

"Kami dapati ada chatting di grup Facebook. Akhirnya kami pancing dengan menghubungi tersangka lalu dilakukan penangkapan saat sedang transaksi di hotel," ujarnya.

Ia menambahkan, ada dua perempuan yang dibawa ke hotel di wilayah Blitar saat sedang melakukan transaksi. Polisi yang berhasil pura-pura menjadi pemesan langsung menangkap tersangka dan barang bukti.

"Jadi, korbannya ada dua orang yang dijadikan PSK, usianya 13 dan 14 tahun. Mereka ditawarkan lewat akun Facebook," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Mucikari di Batam Buat Website Khusus Untuk Bergabung di Prostitusi Online

Sementara barang bukti yang diamankan ialah dua HP merek Oppo milik tersangka dan korban, uang tunai Rp 3.000.000 yang disita dari tersangka, uang tunai Rp 210.000 yang disita dari resepsionis hotel, dan kunci kamar hotel.

Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.

Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com