BATAM, KOMPAS.com - Ramadan (25) warga Tiban Pajak, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini.
Pasalnya dirinya sempat dibolak-balik saat akan melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Sekupang.
"Saya bingung, pemerintah pusat mengatakan perekaman bisa langsung datang ke kecamatan. Sementara pihak kecamatan mewajibkan warganya membuat surat pengantar atau domisili dari RT RW," kata Ramadan, Kamis (7/3/2019).
Bahkan dari kejadian ini Ramadan langsung mengurungkan niatnya untuk melakukan perekaman e-KTP.
Dirinya berharap agar ada kejelasan sehingga proses perekaman e-KTP tidak meski harus terjadi seperti ini.
Baca juga: Tuntaskan Perekaman E-KTP, Kemendagri Imbau Masyarakat Proaktif
Diminta keterangan secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan perekaman e-KTP kini tidak perlu disertakan pengantar dari RT RW, kelurahan maupun Kecamatan.
Sebab syarat untuk melakukan perekaman e-KTP hanya cukup menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Jadi kalau ada petugas kecamatan yang meminta pengantar dari RT RW hingga kelurahan, hal itu bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui call center kita 15537," kata Arif ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2019).
Arif mengatakan sebelumnya pihaknya juga menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh Disdukcapil yang ada di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai kebijakan tersebut.
Baca juga: Kemendagri Kebut Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2019
Dengan tujuan, sosialisasi tersebut akan diteruskan ke masing-masing Kecamatan yang ditugaskan untuk melakukan perekaman e-KTP tersebut.
Apalagi hal ini juga sudah dikuatkan berdasarkan Perpres 96 tahun 2018.