Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Akan Panggil 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Markas Militer

Kompas.com - 07/03/2019, 22:42 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil delapan perusahaan terkait penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di markas militer yang terletak di Jawa Timur.

KLHK bersama Koalisi Supremasi Tata Kelola Limbah B3 Indonesia (Supermasi Total Limbah B3) menggelar audiensi di Jakarta dengan agenda verifikasi temuan tim KLHK soal timbunan limbah B3 di markas tentara, Rabu (6/3/2019). 

"Perusahaan-perusahaan penghasil limbah, kemudian perusahaan-perusahaan pemanfaat dan pengolah, termasuk transporter, sekarang dalam proses pemanggilan," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (P2SA) KLHK Yazid Nurhuda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2019).

Baca juga: KLHK Usut Kasus Limbah B3 di Markas Militer Surabaya

Pihaknya sudah menurunkan tim pengawas pada Februari lalu untuk mengetahui kegiatan penimbunan limbah B3 di kawasan militer tersebut.

Yazid mengatakan, hasil pengawasan tersebut akan didiskusikan dan ditindaklanjuti dengan pendalaman pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Kita ingin melihat dulu keterkaitan dari limbah itu, kok ada di lokasi (militer)," ucap Yazid.

Namun, Yazid tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang terkait penimbunan limbah B3 di markas militer. Ia hanya mengatakan, ada delapan perusahaan yang akan dipanggil.

"Saya tidak bisa memastikan, yang jelas ada beberapa perusahaan. Iya mungkin sekitar itu (delapan perusahaan). Karena hari ini hari libur, jadi nanti akan saya cek lagi," ujar dia.

Baca juga: Seniman Asal Bandung Sulap Limbah Kaca Jadi Alat Musik yang Mahal

Yazid menyatakan, KLHK serius dan concern terhadap kasus penimbunan limbah B3 di markas militer.

Sebab, selain menjadi sorotan banyak pihak, penimbunan limbah B3 tersebut mengancam lingkungan dan manusia.

"Ini termasuk kasus besar yang mengundang perhatian banyak pihak sehingga kami juga serius. Di samping itu, memang juga sangat berbahaya untuk lingkungan," ucap dia.

Pelaku pembuang, penghasil, dan pengumpul limbah B3, kata Yazid, bisa dikenakan sanksi pidana lingkungan.

Namun, pihaknya harus memverifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak dari proses izin hingga pelaksanaannya.

Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi yang tergabung dalam Koalisi Supremasi Limbah B3 mengatakan, Ditjen Penegakan Hukum LHK akan melakukan pulbaket dan memanggil dua perusahaan penghasil limbah dan enam transporter, Senin (11/3/2019) mendatang.

Prigi mengatakan, dua perusahaan diduga penghasil limbah B3 yakni PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Adiprima Suraprinta.

Sementara enam perusahaan transporter yang diduga terlibat yakni PT Lewind, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), PT Tenang Jaya Sejahtera, PT Surya Wijaya Megah dan PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup.

"Paparan saya (saat audiensi), saya menyebutkan bahwa PT PRIA berperan vital karena memiliki armada yang besar dan perizinan yang lengkap hulu-hilir dari transporter,  pemanfaat dan pengelola. Sehingga seharusnya mendapat pengawasan yang intensif dari KLHK," ucap Prigi.

Prigi menjelaskan, PT PRIA dinilai ikut berkontribusi terkait penimbunan limbah B3 di markas militer. Kata Prigi, PT PRIA mengangkut dan menimbun limbah B3 PT Adiprima Suraprinta di markas AURI Raci di Pasuruan, Jawa Timur.

Selain itu, PT PRIA disebut tidak memiliki standar penanganan kecelakaan armada. Sehingga ada material limbah B3 yang tercecer. 

Di sisi lain, lanjut Prigi, tidak semua armada transportasi memiliki tanda khusus limbah B3 dan PT PRIA sedang digugat warga Lakardowo, Mojokerto, terkait perizinan industri serta bersengketa lingkungan dengan penduduk Lakardowo karena diduga pada awal berdirinya perusahaan tersebut, PT PRIA dianggap melakukan penimbunan limbah B3 di kawasan pabrik.

Prigi mengatakan, menurut keterangan penyidik saat audiensi, setelah pulbaket didiskusikan pada Senin mendatang, KLHK akan menentukan sikap untuk mengambil langkah terkait kegiatan penimbunan limbah B3 di markas militer tersebut.

"Setelah pulbaket KLHK akan menentukan sikap dan jika ada bukti-bukti yang kuat, KLHK akan memanggil TNI yang terlibat," katanya.

Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati saat dikonfirmasi membantah disebut ikut berkontribusi menimbun limbah B3 di markas militer.

"Lho siapa? Ada apa dengan PT PRIA? Wong PT PRIA larinya (limbah) ke Lakardowo. Ndak ada yang dibuang ke sana (markas militer). Kawasan militer hak mereka, kenapa menyangkutpautkan PT PRIA," ujar Luluk.

Terkait penimbunan limbah B3 di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Luluk mengaku masalah tersebut sudah dibuktikan dengan audit.

"PT PRIA sudah dilakukan audit dan hasilnya juga sudah keluar. Tanah di dalam PT PRIA baik-baik saja secara hasil lab," ujarnya.

Luluk menambahkan, PT PRIA mempunyai izin transporter pemanfaat pengelolaan dan pengumpul limbah B3. Seandainya izin PT PRIA tidak ada, kata dia, baik pemanfaat maupun pengelola, PT PRIA masih berhak mengambil limbah meskipun tidak ada izinnya.

"Tapi diserahkan ke pihak ketiga. Contohnya, PT PRIA ada kerja sama dengan PT Triguna Pratama Abadi. Jadi ndak semua limbah yang dibawa PT PRIA itu harus dibawa ke Lakardowo," ucapnya.

"PT PRIA berhak menyerahkan ke pihak ketiga. Pihak ketiga itu yang punya izin," kata Luluk melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com