Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Akan Panggil 8 Perusahaan Terkait Limbah B3 di Markas Militer

Kompas.com - 07/03/2019, 22:42 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil delapan perusahaan terkait penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di markas militer yang terletak di Jawa Timur.

KLHK bersama Koalisi Supremasi Tata Kelola Limbah B3 Indonesia (Supermasi Total Limbah B3) menggelar audiensi di Jakarta dengan agenda verifikasi temuan tim KLHK soal timbunan limbah B3 di markas tentara, Rabu (6/3/2019). 

"Perusahaan-perusahaan penghasil limbah, kemudian perusahaan-perusahaan pemanfaat dan pengolah, termasuk transporter, sekarang dalam proses pemanggilan," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (P2SA) KLHK Yazid Nurhuda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2019).

Baca juga: KLHK Usut Kasus Limbah B3 di Markas Militer Surabaya

Pihaknya sudah menurunkan tim pengawas pada Februari lalu untuk mengetahui kegiatan penimbunan limbah B3 di kawasan militer tersebut.

Yazid mengatakan, hasil pengawasan tersebut akan didiskusikan dan ditindaklanjuti dengan pendalaman pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Kita ingin melihat dulu keterkaitan dari limbah itu, kok ada di lokasi (militer)," ucap Yazid.

Namun, Yazid tidak menyebutkan perusahaan mana saja yang terkait penimbunan limbah B3 di markas militer. Ia hanya mengatakan, ada delapan perusahaan yang akan dipanggil.

"Saya tidak bisa memastikan, yang jelas ada beberapa perusahaan. Iya mungkin sekitar itu (delapan perusahaan). Karena hari ini hari libur, jadi nanti akan saya cek lagi," ujar dia.

Baca juga: Seniman Asal Bandung Sulap Limbah Kaca Jadi Alat Musik yang Mahal

Yazid menyatakan, KLHK serius dan concern terhadap kasus penimbunan limbah B3 di markas militer.

Sebab, selain menjadi sorotan banyak pihak, penimbunan limbah B3 tersebut mengancam lingkungan dan manusia.

"Ini termasuk kasus besar yang mengundang perhatian banyak pihak sehingga kami juga serius. Di samping itu, memang juga sangat berbahaya untuk lingkungan," ucap dia.

Pelaku pembuang, penghasil, dan pengumpul limbah B3, kata Yazid, bisa dikenakan sanksi pidana lingkungan.

Namun, pihaknya harus memverifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak dari proses izin hingga pelaksanaannya.

Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi yang tergabung dalam Koalisi Supremasi Limbah B3 mengatakan, Ditjen Penegakan Hukum LHK akan melakukan pulbaket dan memanggil dua perusahaan penghasil limbah dan enam transporter, Senin (11/3/2019) mendatang.

Prigi mengatakan, dua perusahaan diduga penghasil limbah B3 yakni PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Adiprima Suraprinta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com