Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dinyatakan Mengidap Gangguan Jiwa, Kasus Suami Bunuh Istri di Blitar Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 06/03/2019, 19:56 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Suami yang membunuh istri dan anak balitanya di Blitar, Jawa Timur, pada pertengahan Februari lalu, positif mengidap gangguan jiwa.

"Tersangka hasil pemeriksaan mengalami gangguan jiwa," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/3/2019).

Burhanudin mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku Nardian (38), dilakukan oleh dokter kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat itu observasi dilakukan hingga sepekan lamanya.

Merujuk hasil observasi adanya gangguan jiwa itu, Nardian kemudian diantar ke rumah sakit jiwa yang ada di daerah Malang, Jawa Timur, untuk menjalani perawatan kejiwaan.

"Saat ini sedang dirawat di RSJ Lawang, Malang," kata Burhan.

Burhanudin mengatakan, meski dinyatakan menderia gangguan jiwa,  polisi masih tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Perkara pidana yang menjerat Nardian, kata Burhanudin, tidak bisa serta merta dihentikan karena ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan. Penghentian kasusnya, menurut dia, merupakan domain dari pengadilan.

"Yang bisa menghentikan hanya keputusan pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri dan Anaknya di Blitar

Sebelumnya diberitakan, Nardian warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar menghabisi nyawa istrinya, Sri Dewi (29) dengan luka tusuk sebanyak 9 titik, Sabtu (16/2/2019).

Nardian juga membunuh anak balitanya yang masih berusia 7 bulan berinisial V yang tengah digendong Sri Dewi.

Baca juga: Diduga Karena Cemburu, Suami Bunuh Istri

Nardian langsung ditangkap seusai melakukan perbuatannya itu. Saat itu pihak kepolisian belum bisa melakukan pemeriksaan karena gelagat kejiwaan Nardian.

Jenazah istri dan anaknya sudah dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com