Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Tukang Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai hingga Fakta Hindari Mobil

Kompas.com - 06/03/2019, 18:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rasilu, tukang becak di Kota Ambon, terus mencari keadilan terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon.

Kuasa hukum Rasilu, Neles Latuny mengatakan, kliennya membelokkan arah becaknya agar terhindar dari laju sebuah mobil yang hampir menyerempetnya.

Naas, saat membelokkan becaknya tersebut, penumpang Rasilu bernama Maryam terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, polisi menahan Rasilu dan majelis hakim menjatuhi vonis bersalah.

Berikut ini fakta lengkap dari kasus Rasilu di Ambon:

1. Penjelasan polisi terkait kecelakaan yang menimpa Rasilu

Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon Iptu Fiat Ari Suhada membenarkan, ada mobil yang melintas di Jalan Sultan Babulah saat becak yang dikayuh oleh Rasilu mengalami kecelakaan hingga menewaskan penumpangnya, Maryam.

“Bahwa benar memang ada mobil dan dia (Rasilu) saat itu menghindari tapi bukan seperti pemberitaan bahwa dia ditabrak, tidak ya,” kata Fiat kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).

Berdasar keterangan yang terungkap dalam penyidikan saat itu, Rasilu memang benar mengindari mobil saat kejadian tersebut.

Namun, hal itu dilakukan setelah becak yang dia bawa melaju dengan kencang saat menuruni jalan turunan di depan masjid Al Fatah.

“Memang dia ingin menghindar karena itu di jalan turunan, saat itu becak melaju kencang, jadi dari arah sebelah kiri, dia mau ke sebelah kanan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi: Penyidikan Kasus Tukang Becak Rasilu Sesuai Prosedur

2. Polisi anggap Rasilu telah lalai

Ilustrasi kecelakaan.Autoevoluton Ilustrasi kecelakaan.

Berdasar keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian oerjara = di lokasi kecelakaan, polisi menyatakan Rasilu telah lalai.

“Berdasarkan penyelidikan polisi tentu bahwa rekan-rekan juga sudah tahu lewat pengadilan, bahwa kejadian ini karena kelalaiannya. Dalam hal mengayuh becaknya dia hilang kendali sehingga becaknya tidak bisa berjalan dengan baik sehingga becaknya terjatuh dan korban meninggal dunia,” kata Iptu Fiat Ari.

Sementara itu, polisi tidak melihat keterkaitan antara mobil yang diduga menyerempet becak Rasilu.

”Dalam kasus ini mobil itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, itu sesuai keterangan saksi-saksi,” kata Fiat.

Baca Juga: Kehidupan Istri dan Anak Rasilu, Tukang Becak yang Divonis 1,5 Tahun, Terpuruk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com