Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/03/2019, 16:10 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dengan hukuman pidana 9 tahun penjara

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang suap fasilitas mewah Lapas Sukamiskin di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen

"Menjatuhkan pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan primair," kata Jaksa KPK.

Menurut Jaksa, Wahid terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama selaku pengawai negeri.

Jaksa juga menyebut, Wahid menerima hadiah dari tiga warga binaan di Lapas Sukamiskin yakni Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Darmawansyah, dan Fuad Amin Imron.

Adapun pemberian tersebut berupa barang mewah mulai dari kendaraan roda empat, sepatu, sandal, tas, hingga uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Wawan Akui Beri Rp 15 Juta untuk Perbaikan Mobil Mantan Kalapas Sukamiskin

Atas perbuatannya, Wahid terbukti melanggar sesuai Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Saya hormati apa yang disampaikan," kata Wahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com